DaerahSUMUT

Pemilik Tanah Kapling Janjikan Pelebaran Parit Dusun lll Jalan Sei Udang

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Masyarakat resahkan persoalan sebuah parit tertimbun tanah oleh pemilik Tanah Kaplingan di Dusun lll Jalan Sei Udang, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Akibatnya disaat air pasang melanda, berdampak hingga halaman tanah masyarakat digenangi air asin dan sulit mengalir hingga ke sungai terdekat seperti sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut, masyarakat setempat meminta pertolongan dan menyerahkan persoalan kepada Kuasa Hukum Taufik Tanjung, S.H untuk menyelesaikan konflik.

Pada akhirnya Senin, (22/11/2020) saat pengecekan beberapa lokasi parit yang hampir tertutup, Kuasa Hukum Taufik Tanjung S.H bersama Plt Kades Desa Mesjid Lama Muhammad Arivan Dhana S.Kom, beserta Kepala Dusun III Ali Imran dan masyarakat langsung turun kelapangan untuk meninjau parit yang ditimbun pengusaha tanah kapling hingga menemukan titik terang.

Salah satu pemilik Tanah Kapling Mahyudin menegaskan akan bersedia melakukan pelebaran parit.

“Saya siap melebarkan parit hingga 2 meter, asalkan pihak Desa mahu bekerjasama dalam melebarkan parit ini,” cetusnya.

Selain itu Mahyudin juga menyampaikan sebuah permintaannya ketika parit usai dilebarkan.

“Permintaan saya, kalau sudah saya lebarkan parit ini, saya ingin pemilik tanah lainnya yang ada di pinggiran Sungai ini juga harus membongkar dan melebarkan aliran parit ini,” sebutnya pula.

Ia menegaskan, pelebaran parit tersebut jangan dirinya saja yang dibebankan, melalinkan pemilik tanah kaplingan lainnya dan berdekatan juga andil persoalan ini.

“Karena percuma kalo saya lebarkan yang lain tidak mau ikut melebarkan, sama saja aliran parit ini akan tumpat dan tidak juga mengalir kesungai,” terang Mahyudin.

Taufik Tanjung, S.H selaku Kuasa Hukum dari masyarakat, berharap kepada Pemerintah Desa dan pengusaha tanah kapling untuk dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat.

Teks foto: Penandatanganan (hitam diatas putih) persetujuan pemilik tanah untuk pelebaran parit di Jln Sei Udang. (Doc Ali/02)
Teks foto: Penandatanganan (hitam diatas putih) persetujuan pemilik tanah untuk pelebaran parit di Jln Sei Udang. (Doc Ali/02)

Sementara itu Plt Kepala Desa Mesjid Lama saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, mewakili Pemdes setempat sebagai wadah memediasikan sebuah persoalan.

“Dalam hal ini kita dari pihak pemerintah desa memediasikan untuk menyelesaikan permasalahan parit yang telah ada dari dulu, tapi dipersempit oleh pemilik tanah yang dipinggiran sungai,” terangnya.

Plt Kades membeberkan soal permohonan masyarakat, agar parit tersebut dilebarkan supaya air yang tertahan dihalaman tanah warga dapat turun hingga mengalir ke Sungai.

“Dalam waktu dekat parit ini akan kita lebarkan hingga 2 meter,” tegasnya.

Perwakilan dari masyarakat Yunus (35) bermohon kepada pemerintah Desa agar secepatnya menyelesaikan permasalahan parit yang tumpat diwilayah Dusun III Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. (Ali-BB/02)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button