Sumatera

Pemilik Usaha KFC Ambarawa Timur Diduga Salahgunakan Rekomendasi Usaha Ayam

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG PRINGSEWU – Sekretaris kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Andre menyebut pihaknya merasa tidak memberikan rekomendasi untuk syarat mengajukan izin tempat usaha pemotongan ayam Karawang Fresh Chicken (KFC) di Pekon Ambarawa.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan sekcam menyebut bahwa itu bukan rekomendasi tempat usaha pemotongan ayam, melainkan itu sebatas rekom tempat pengumpulan ayam hidup.

” Pertama penerbitan izinnya itu bkn pemotongan ayam, menerangkan usaha pengumpulan ayam hidup kemudia setelah dilakukan pembinaan oleh DLH dan dinas perizinan untuk mengubah perizinan usaha kemudian LH memerintahkan untuk membuat IPAL yg lokasinya dkt sawah secara konstruksi nantinya dinding ipal akan di cor sehingga tidak merembas atau keluar ke sawah tetangga, “ungkap Anre saat dikonfirmasi via Chat WhatsApp, Rabu (28/6/23).

“Sementara ini untuk limbah yg d tampung di kolam jika sudah penuh di sedot sama mobil Tinja. Kurang lbh sprt itu bang hasil diskusi dengan Pihak LH dan satu pintu. Salah satu syaratnya iya bang disetujui tetangga yg berdekatan dan di ketahui pekon dan pihak kecamatan, “sambung dia.

Sementara itu Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat juga menjelaskan hal serupa. Adapun terkait rekomendasi yang diberikan oleh pihak pekon sebagai syarat membuat ijin itu bukan untuk tempat usaha pemotongan ayam melainkan tempat usaha pengepulan ayam potong.

“Berdasarkan ijin lingkungan kami memberikan rekomendasi itu tempat pengepulan ayam dan bukan tempat pemotongan ayam, “tegas Rohmat.

Sementara itu Sugeng Widodo selaku pemilik usaha pemotongan ayam KFC di Pekon Ambarawa Timur mengaku sudah memiliki izin, dan menyebut perihal persyaratan pembuatan izin sebelumnya sudah lengkap.

Izin yang ia miliki berupa perizinan berusaha berbasis risiko. Ia mengaku sudah mengantongi izin sejak tahun 2019. Namun dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang proses pembuatan izin terkait instalasi pembuangan limbah ( IPAL) yang layak. Diterangkan olehnya ketika dilakukannya verifikasi oleh dinas terkait, IPL yang ia gunakan menurut dinas sudah memenuhi standar kualitas IPAL, itu berdasarkan hasil survei.

“Saya mengantongi ijin sejak tahun 2019, “ucap Sugeng saat dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (26/6/23). (Davit/team)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button