Daerah

Pemilik Warung Sate Kambing Di Bondowoso Mencuri Kambing

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Unit Reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasutri pelaku Curhewan kambing. Berdasarkan hasil rekaman CCTV di beberapa ruas jalan desa, saat beraksi pelaku menggunakan mobil mewah berwarna kuning.

Pelaku Pasutri tersebut berinisial FW, 40 tahun dan KF, 25 tahun, warga desa Dadapan Kecamatan Grujugan. Menurut Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto SH, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing.

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi  N 1856 ME dan kambing jenis dormas.

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri – ciri mobil. Kami berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,”  tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUH Pidana. “Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolsek. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button