Politik

Pemilu 2024, Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tidak Berubah

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024, serta menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 249/PL.01.3-SD/05/2023 tentang Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (08/04/2023). 

Kegiatan ini diikuti oleh partai politik peserta pemilu, para pegiat pemilu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Gorontalo serta insan media.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djau mewakili Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem dalam paparannya mengatakan bahwa pada Pemilu tahun 2024 nanti, untuk Dapil dan Alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sendiri tidak berubah dari Pemilu tahun 2019 yang lalu, yaitu Dapil 1 Kota Gorontalo dengan alokasi 8 kursi dan Dapil 2 Kabupaten Bone Bolango dengan alokasi 6 kursi. Untuk Dapil 3 Kabupaten Gorontalo A dengan alokasi 9 kursi sementara untuk Dapil 4 Kabupaten Gorontalo B dengan alokasi 6 kursi. Selanjutnya Dapil 5 Kabupaten Gorontalo Utara dengan alokasi 5 kursi dan Dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dengan alokasi 11 kursi. 

“Pada prinsipnya sesuai dengan putusan MK, KPU Melakukan penataan Dapil kembali, dan KPU Provinsi telah mengusulkan dua rancangan dan yang diputuskan tetap rancangan pertama berdasarkan dengan Dapil yang lama (2019,red). Hanya di beberapa KPU Kabupaten/Kota yang ada perubahan Dapil,”paparnya. 

Hal lain yang diingatkan anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran kepada partai politik adalah agar dalam pencalonan partai politik tetap memperhatikan keterwakilan 30 persen caleg perempuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Keterwakilan perempuan itu minimal 30 persen, dan seperti sebelumnya nomor urut caleg 1-3 harus ada satu perempuan, begitu seterusnya. Jika di Dapil itu ada empat kursi, maka 1-3 harus ada perempuan, dan nomor urut 4 itu milik perempuan,”jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo itu. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button