BondowosoDaerahJawa Timur

Pemkab Bondowoso Terancam Bangkrut

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM-Pemerintahan (eksekutif-legislatif) Bondowoso berjuang keras untuk lepas dari sanksi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timang) hari Kamis kemarin memberikan paparan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di hadapan Kemenkeu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, SH usai memimpin Rapat Paripurna, Senin, 19/6 2023.

Karena, lanjutnya, kalau Pemkab Bondowoso tidak menjalankan PMK 212 tahun 2022 sampai akhir bulan Juni, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan dikurangi 30%.

Ditambahkan, PMK 212 tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

DAU Pemkab Bondowoso pada tahun 2023 Rp 870M. Kalau dipotong 30% akan berkurang Rp 261M, sehingga tersisa Rp 509M. Kebutuhan gaji pegawai saja Rp 560M, belum gaji P3K yang sudah lolos.

“Artinya, kalau DAU dipotong 30%, untuk bayar gaji pegawai saja tidak cukup. Kalau ini terjadi, maka Pemkab Bondowoso akan macet, tidak bisa menjalankan Pemerintahan,” jelasnya.

Solusinya, kata Ketua PKB Bondowoso ini, DPRD bersama Pemkab harus berjuang keras untuk menjalankan PMK 212. Sebab kalau PMK 212 tidak dijalankan uang ratusan juta akan hangus.

Ditambahkan, idealnya gaji untuk pegawai 30% dari DAU. Tapi faktanya di Bondowoso, kebutuhan gaji untuk pegawai mencapai Rp 560M atau sekitar 64%.

Badan Anggaran dan Tim Anggaran sudah memaksimalkan anggaran untuk pengeluaran wajib, tapi hasilnya tetap minus Rp 56M. Ini belum penganggaran untuk kebutuhan prioritas seperti yang diperintahkan PMK 212/2022, yaitu sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button