DaerahLangkatSumatera UtaraSUMUT

Pemkab Langkat Beri Peringatan ke Peternak Babi dan Bebek Berdampak Lingkungan

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Pemkab Langkat melalui Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat  M. Harmain, S.STP, meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan Surat Peringatan (SP) serta menertibkan-memindahkan ternak Babi secara mandiri, dari Lingkungan VIII Bangsal- Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (16/10/2023).

Andri, selaku Kepala Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat menyampaikan, ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah Perumahan yang sudah lama tidak dikelola.

“Awalnya peternakan Babi ini tinggal di Tandam Pasar 5, karena di tempat tinggal sebelumnya ada wabah penyakit, makan para peternak ini pindah di Kelurahan Perdamaian-Stabat,” jelas Andri.

Namun nyatanya, dari para peternak ini membuat resah masyarakat sekitarnya, karena aroma yang di timbulkan bedampak lingkungan.

“Rumah disini ada 130 rumah yang ada di lingkungan Kelurahan Perdamaian, namun tinggal 2 rumah saja yang masih memelihara,” ucapnya

Dameka Putra Singarimbun, S.STP, selaku Kasat Pol PP menyampaikan dengan berita yang Viral di media sosial, ternyata memang benar adanya peternakan Babi dan Bebek di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian ini.

“Dari tinjauan kami, terdapat 17 ekor Babi yang di ternak, serta hewan itik lebih 2.000 ekor. Ternak ini berada di atas lahan kurang lebih 4 rante. Dan tadi kami sudah merahkan surat peringatan, dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dengan kurun waktu yang kami berikan selama 7 hari ke depan,” ucapnya.

Selanjutnya Kasat Pol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun  S.STP, memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik ternak babi dan bebek.

“Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilalukan tindakan. Saya berikan waktu 7 hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari ke depan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan. Jadi keberadaan peternakan ini sangat menganggu masyarakat disekitarnya,” ucap Kasat POL PP Kab Langkat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, M. Harmain, S.STP, menyampaikan setelah kami lakukan peninjauan di ternak Babi ini, ternyata di dalam ternak ini tidak memiliki pembuangan limbah yang baik, dan tidak memiliki SOP yang seharusnya.

“Kami juga mengambil sampel limbah peternakan untuk di uji di Lab Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat. Namun di peternakan Bebek memang memiliki limbah pembuangan yang sesuai aturan. Kami tadi juga sudah mengambil sampel untuk di uji di Lab,” ucapnya.

Turut mendampingi Kasat Pol PP Kabupaten Langkat, Kabid Satpol PP serta anggota Satpol PP, Kabid Pencemaran, Hemat Simbolon, S.Sos, M.Si, Kabid PPLH Yasir Wagdhi, S. Sos. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button