SumateraSumatera Utara

Oknum Polisi Diduga Bersikap Standar Ganda Penerapan Hukum Kasus Penganiayaan di Langkat

Polsek Stabat Akan Diprapradilankan

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Niat baik Fadhlan Nasution alias Colan salah satu tim pihak ahli waris pemilik lahan Pasar Baru Stabat untuk melerai sebuah perkelahian justru berujung pada pengeroyokan dan anehnya Polsek Stabat melakukan penangkapan kepada Colan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan di Pasar Baru Stabat yang terjadi pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya ada terjadi keributan di Pasar Baru Stabat pada Rabu (13/9/2023) lalu. Melihat ada keributan Colan pun mendekat. Saat itu Colan mendekat karena ingin berusaha melerai keributan yang terjadi dengan kelompok lain.

Namun bukannya bisa dilerai, kelompok orang yang terlihat keributan ini justru malah menyerang Colan dengan balok kayu. Kemudian, Colan melakukan tindakan pembelaan diri agar terhindar dari serangan.

“Colan mendekati kelompok tersebut karena mau melerai. Tapi saat dilerai, rombongan itu malah berbalik mengeroyok Colan, lalu dia mempertahankan diri dan melakukan tindakan pembelaan diri pada saat itu,” kata pihak ahli waris pemilik lahan Pasar Baru Stabat bernama Elidawati, Senin (16/10/2023).

Pihak ahli waris pemilik lahan Pasar Baru Stabat, Elidawati menyebut polisi tidak bekerja secara profesional dalam penanganan perkara tersebut sebab salah satu timnya ditangkap oleh Polisi tetapi sebelumnya tidak ada surat pemanggilan.

“Tidak ada surat pemanggilan tetapi Colan sudah ditangkap begitu saja oleh Polsek Stabat. Nanti melalui penasehat hukum kita akan mempraperadilankan Polsek Stabat,” kata Elidawati.

Disisi lain, pihak ahli waris pemilik lahan Pasar Baru Stabat Elidawati merasa bahwa oknum Polisi menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus penganiayaan tersebut. Dimana sebelumnya, pada peristiwa yang sama salah satu Timnya bernama Suhendrik juga mendapatkan penganiayaan dan kemudian telah membuat Laporan Polisi dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2023.

“Sementara dalam kasus peristiwa yang sama dalam waktu yang sama laporan dari tim kita atas nama Suhendrik sebagai korban penganiayaan telah dibuat di Polres Langkat. Namun sangat disesalkan belum ditindaklanjuti dan pelakunya masih berkeliaran,” kata Elidawati.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opusunggu, SH mengatakan Colan dibawa ke kantor Polsek Stabat untuk dilakukan pemeriksaan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“Ya benar kita melakukan penangkapan terhadap Fadhlan Nasution alias Colan dan sudah dibawa ke Polsek Stabat,” kata Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opusunggu, SH, Senin (16/10/2023).

Terpisah, saat media melakukan konfirmasi di Polres Langkat sejauhmana penanganan tindak pidana penganiayaan mengenai Laporan dari Suhendrik, tim dari pihak ahli waris pemilik lahan Pasar Baru Stabat Elidawati yang juga diduga merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok seberang, namun saat ditemui dikantornya Plh. Kasat Reskrim Polres Langkat tidak berada ditempat. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button