DaerahRagamSumateraSUMUT

Pemkab Langkat Siapkan Rp6,4 Milyar untuk Pilkades Serentak

BeritaNasional.ID, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumut, di tahun 2022 ini telah menganggarkan dana Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, bersumber dari APBD Langkat, dengan nilai Rp6,4 miliar lebih. Besaran anggaran dana tersebut di peruntukkan untuk pengadaan logistik dan dana honor bagi panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades).

Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Sutrisuanto, S.Sos, melalui Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan desa (Pemdes) Sefian Ardy, Rabu (2/2/2022).

Ardy memaparkan terkait Pilkades serentak tahun ini ada sebanyak 165 desa se-Kabupaten Langkat. Ia juga menegaskan, terkait sumberdana dalam pelaksaan Pilkades hanya ada dua sumber dana, diantaranya Dana Desa (DD) bersumber APBN dan anggaran dana bersumber dari APBD Langkat.

Ardy yang ditanya, terkait apa benar Pilkades serentak di Langkat akan dilaksanakan bulan Mei 2022 mendatang, pihaknya belum bisa memastikan jadwal Pilkades tersebut, dikarena masih pandemi Corona atau Covid-19.

“Belum bisa kita memastikan jadwal itu, sebelum ada persetujuan dari pihak Mendagri,” ungkap Ardy.

Terkait sejauh mana kesiapan tahapan Pilkades serentak di Langkat tahun ini? Ardy kembali mengatakan, saat ini sudah dibuat Perbub, namun masih tahap
Eksaminasi kebangian hukum di Pemvropsu untuk dievaluasi.

“Jika tidak ada tambahan atau kekurangan untuk dilengkapi atau diperbaiki dibagian hukum Pemvropsu, maka Perbub tentang Pilkades itu akan dikembalikan di Kabupaten Langkat. Dan nantinya, Perbub (Peraturan bupati) akan di SK kan oleh Bupati Langkat, dan barulah masuk dalam tahapan dan pelaksanaan tentang Pilkades serentak di Langkat,” beber Ardy, selaku Kabid Pemdes PMD Langkat.

Disinggung kembali terkait persoalan Pilkades, yakni, mengenai jumlah TPS untuk di desa, Ardy mengatakan, untuk per TPS di desa, maka desa harus mengetahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Per TPS nantinya berjumlah 500 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sebut Ardy.

Ardy juga mengatakan, bahwa untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dananya bisa bersumber dari Dana Desa.

“Tidak dibenarkan nanti ada pungutan dana bagi para calon Kades, termasuk itu dengan istilah dana sumbangan suka rela,” ucap tegas Ardy, seraya mengatakan, untuk terkait soal Pilkades serentak ini harus mengacu atau berpedoman pada Permendagri No.72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button