DaerahEks Keresidenan Madiun

Pemkab Madiun Salurkan Bansos Tunai Untuk PKM PKL, Pekerja Seni dan Pariwisata

BeritaNasional.ID, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melaui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial TunaiĀ  JPS sebesar Rp 600 ribu kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Seni dan Pekerja Pariwisata di wilayah Kabupaten Madiun yang terdampak PPKM Level 4. Minggu (25/7/2021).

Penyaluran Bansos tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid – 19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu juga berdasarkan zoom meeting Gubernur Jawa Timur tanggal 22 Juli 2021 di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, terkait percepatan penyaluran Bansos PPKM Level 4 Covid – 19 yang bersumber dari anggaran atau dana APBD Kabupaten/Kota dengan bantuan sosial per KPM sebesar Rp 600 ribu.

” Hari ini, penyaluran Bansos tunai dilakukan serentak se Kabupaten Madiun, khusus para PKL, pekerja seni dan pekerja wisata yang terkena dampak PPKM Level 4, ” ungkap Ā Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami usai meninjau penyaluran Bansos tunai JPS Ā di Pendopo Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Menurutnya, penyaluran Bansos tunai ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 tersebut.

” Kita memahami tekanan di PPKM ini sangat kuat, terutama ekonomi. Maka dari itu kita mengambil kebijakan memberikan bansos ini untuk meringankan beban ekonomi mereka, ” jelasnya.


Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, ada sekitar 1.553 orang yang mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai tersebut. Namun, setelah di verifikasi dan validasi sebagian ada yang sudah menerima Bansos, seperti BPNT, PKH, BST maupun BST – DD.

” Makanya yang belum menerima hari ini kita akomodir kita berikan Bansos tunai di tiap kecamatan, yang bersumber dari dana APBD ” jelas Ā Bupati

Bupati mengajak masyarakat untuk memutus penyebaran Covid ā€“ 19 dengan Ā selalu memakai masker dan disiplin protokol kesehatan. Terutama penerapan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

” Tanggung jawab ini jangan hanya pada pemerintah saja, namun secara komunity juga harus bertanggung jawab. Karena lama tidaknya PPKM ini tergantug kesadaran masyarakat untuk selalu mentaati prokes, dan selalu pakai masker di manapun berada dan beraktifitas, ” imbau Bupati

Menurutnya, diberlakukannya PPKM Level 4 ini karena ada penyebabnya. Yaitu, karena angka kematian pasien Covid – 19 tinggi. Kemudian, angka terkonfirmasi Covid – 19 juga tinggi.

” Itulah yang harus di benahi. Ketika ekonomi dan mobilitas sudah mulai di buka mohon maskernya di pakai setiap berkegiatan. Nanti ketika semuanya menjalankan prokes, saya meyakini bisa terkendalai. Oleh sebab itulah, baik dari sisi pemerintah dan masyarakat punya tangung jawab yang sama, ” pungkasnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button