Pemkot Probolinggo Terima 141 Sertifikat Fasum dan Fasos, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Pemerintah Kota Probolinggo kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan aset daerah melalui penyerahan Sertifikat Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan dan permukiman periode 2023–2025. Kegiatan tersebut digelar di Command Centre Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak 141 sertifikat fasum dan fasos diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Sertifikat tersebut berasal dari pengembang perumahan maupun perorangan, yang proses pensertifikatannya difasilitasi oleh Kantor Pertanahan setempat.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pensertifikatan aset fasum dan fasos memiliki dampak strategis terhadap penguatan tata kelola aset daerah. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga berpotensi mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pengelolaan aset oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Dengan terbitnya 141 sertifikat ini, kami berharap pemeliharaan dan perbaikan fasum, terutama di kawasan perumahan, dapat dilakukan lebih mudah dan cepat. Terlebih saat musim hujan, fasilitas umum yang bermasalah bisa segera ditangani,” ujar Aminuddin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam penataan batas wilayah, sempadan laut, serta pemutakhiran data pertanahan dan aset daerah berbasis teknologi pemetaan yang terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa penyediaan serta penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang perumahan yang harus dipenuhi sejak awal pembangunan.
“Setiap pengembang wajib menyediakan persentase tertentu untuk fasum dan fasos, kemudian menyerahkannya kepada pemerintah kota. Setelah perizinan selesai, kami dorong agar pemecahan sertifikat segera dilakukan untuk lahan yang akan menjadi aset daerah,” jelasnya.
Setiorini mengakui masih terdapat sejumlah perumahan, khususnya yang sudah lama berdiri, yang menghadapi kendala dalam proses penyerahan fasum dan fasos. Namun demikian, pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap pengembang terkait.
“Masih ada perumahan lama yang bermasalah, tetapi terus kami telusuri pengembangnya. Alhamdulillah, sebagian sudah ditemukan dan saat ini dalam proses penyerahan kepada pemerintah kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo tidak segan memberikan surat teguran kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk pada perumahan lama maupun lahan kavling yang status kepemilikannya masih perlu ditelusuri.
Dengan diterimanya 141 bidang bersertifikat tersebut, nilai aset Pemerintah Kota Probolinggo dipastikan meningkat. Secara teknis, Dinas PUPR PKP juga dapat melakukan pemeliharaan fasilitas umum secara lebih optimal. Selain itu, sebagian aset berupa ruang terbuka hijau (RTH) akan menambah luasan RTH kota agar sesuai dengan standar nasional.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos, termasuk membantu kelurahan yang masih terkendala status kepemilikan lahan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Siswoyo, menjelaskan bahwa 141 sertifikat tersebut mencakup luas sekitar 5,8 hektare dan tersebar di lima kecamatan, yakni Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.
“Fasum dan fasos ini merupakan hibah dari pengembang maupun perorangan, sehingga pemerintah kota tidak perlu melakukan ganti rugi. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana pembangunan ke depan,” jelas Siswoyo.
Ia juga mengungkapkan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Pada tahun 2025, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Probolinggo tercatat mencapai sekitar Rp20,8 miliar atau hampir 10 persen dari total PAD.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo terus mendorong terwujudnya basis data terintegrasi antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) guna mendukung sinkronisasi data aset dan pertanahan yang lebih akurat dan mutakhir.
(Yul/Bernas)



