Metro

Pemuda Cabul Goyang Anak di Bawah Umur

BeritaNasional.ID,KAPUAS

 

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng menetapkan pemuda inisal MA (19), warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. Rabu (25/11/20) lalu.

Korbannya adalah seorang gadis, berinisial SA (15), Atas kejadian tersebut korban melapor kejadiannya ke Polsek Kapuas Hilir dan kasus tersebut di limpahkan ke PPA Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres, Kapuas AKP Kristanto Situmeang, mengatakan, tindak asusila terhadap korban SA terjadi pada saat SA bersama teman temanya bermain di rumah MA.

“Saat itu teman-teman SA keluar dari dalam rumah MA untuk pulang. Dan tinggallah MA dan SA di dalam rumah tersebut, lalu MA menarik tangan SA dan melepasi pakaian hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Saat ditemui. Kamis (26/11/20)kemarin.

Lanjutnya, Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah jaket warna garis hitam putih merk Supreme, 1 Buah celana panjang warna hijau dongker, 1 buah baju kaos warna hitam bagian depan tulisan Guess Jeans, 1 buah BH warna pink serta, 1 buah Celana dalam warna pink. Serta telah dilakukan permintaan Visum etrepertum di RS. Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap AKP Kristanto. (4n5)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button