SUMUTTanjung balai

Penadah dan Pencuri HP Berhasil Disikat Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan juga penadah barang hasil curian tersebut pada Selasa 9/11/21 berkisar pada pukul 08.00 Wib.

Dengan para pelaku yang berhasil diamankan adalah Jenni Ritonga 33 Tahun,Alamat Jalan Mess Pemda Kelurahan Tanjung leidong Kecamatan Kualuh Hulu Kabipaten Labuhan Batu Utara.

Reza 36 Tahun , Pekerjaan Nelayan dengan Alamat Jalan Mess Pemda Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Jalan Pancing Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Nova Sariayu Siregar alias Nisa, Usia 36 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga yang beralamat pada Jalan Selangat Lingkungan I Kelurahan.Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi wartaean melalui telefon selulernya membenarkan penangkapan terhadap ke 3 (Tiga) orang tersangka tersebut yang diatas.

Dan Kapolres menyatakan bahwa terhadap masing masing tersangka yang berhasil diamankan tersebut dikenakan dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing masing.

Yang mana kepada tersangka Jenni Ritonga akan dikenakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7  (Tujuh) Tahun penjara, sedangkan kepada tersangka Reza dan Nova Sariayu Siregar akan dikenakan pada pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) Tahun.

Kapolres juga menyatakan Ke-3 (tiga) Orang tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Siti Aini, 36 tahun,Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Mesjid Kelurahan.Sirantau Kecamatan. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada 5/11/21 tentang kehilangan barang berupa Hand Phon miliknya dari dalam rumah.

Dengan barang bukti yang diamankan sebagai berikut 1(satu) Unit hp Oppo A15 milik korban diamankan dari tangan penadah Novi Sariayu Siregar atau Nisa, 1(Satu) Unit Hp Star milik korban diamankan dari tangan pelaku Jeni Ritonga dan 1(satu) Potong kayu  broti yang digunakan Jenni Ritonga merusak dinding rumah korban.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugia sekitar Rp 3.500.00,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Polres Tanjungbalai untuk dapat ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH,MH dan Kanit Idik I Ipda  M.Reza Fahrurrozi STrk melakukan cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara hal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HP milik Korban Oppo A15 berada ditangan seorang penadah atas nama Nobi Sariayu Siregar alias Nisa,lalu pada hari selasa 9/11/21 sekira pkl.07.30 Wib mendapat informasi bahwa Nisa lagi berada di jln Jend.Sudirman Kec.Tanjung balai Selatan Kota tanjungbalai dan pkl.08.00 Wib penadah Nisa berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan introgasi dan diakui bahwa dirinya membeli HP dari seorang laki-laki bernama Reza kemudian dilakukan pencarian terhadap Reza dan sekira pkl.11.30 Wib Reza berhasil diamankan,

Lalu dilakukan kembali introgasi terhadap Reza dan diakuinya bahwa dirinya disuruh menjualkan HP oleh seorang laki-laki bernama Jenni Ritonga dan dari hasil penjualan Reza bersama Jenni Ritonga bersama-sama menikmati hasil penjualan Hp curian tersebut.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Jenni  Ritonga dan pasa pukul 15.30 Wib Jenni Ritonga berhasil diamankan dari Jalan Asahan Pantai Amor.

Lalu Team Opsnal melakukan introgasi terhadap Jenni Ritonga dan diakui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak dinding rumah korban dan mengambil 3 (Tiga) Unit Hp milik Korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannnya akhirnya ketiga tersangka  berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan.lebih lanjut (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button