DaerahHukum & KriminalPolitikSumateraSUMUT

Penangkapan 2 Orang Kelompok Nipah, Wakil DPRD Langkat Minta Masyarakat Ikuti Aturan Hukum

BeritaNasional.ID, Langkat – Terkait penangkapan 2 orang warga di Kelompok Perhutanan Sosial dari Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, warga diminta ikuti peraturan atau proses hukum yang belaku di NKRI.

“Warga jangan mau terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak benar dalam kasus penangkapan 2 orang kelompok tani, bisa diambil jalur praperadilan. Tapi saya yakin Kepolisian bertindak profesional dalam hal ini untuk menetapkan, kasus ini layak diterima atau tidak,” ucap Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, S.T, S.H, M.H, kepada beritanasional.id, Rabu (17/2/2021) di Stabat.

Terkait dari vidio yang dibuat pihak kelompok tani nipah, yang seolah-olah tidak adanya terjadinya kasus pemukulan atau penganiayaan, Donny Setha malah mengatakan, seharusnya vidio itu tidak buat. Jika tidak ada melakukan penganiayaan atau pemukulan kenapa harus dibuat pernyataan di vidio, inikan menjadi selah pihak hukum mengambil bukti, dugaan adanya perbuatan seolah adanya intimidasi.

Vidio itu seolah-olah seperti adanya tekanan bagi korban, sehingga korban mengiakan apa saja yang dipertanyakan si-pembuat vidio. Namun untuk itu katanya, vidio itu merupakan alat pelengkap bukti bagi penyidikan. Sementara untuk menentukan salah tidak bersalahnya seseorang dalam kasus tersebut, itu merupakan ranah dan keputusan pengadilan, katanya.

Donny Setha mencontohkan, apa bila sawit tersebut masuk dalam wilayah ijin kelomlok dan masuk wilayah hutan, agar tidak terjadi benturan dengan pengusaha dengan kelompok, sebaik ber koordinasilah kepada pihak KPH. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan, yang bisa masuk keranah hukum.

Seharusnya dari kelompok tani itu melakukan kordinasi dengan intansi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga pihak Gakkum untuk turun melakukan pemulihan ekosistim, sebut Donny Setha.

Sebelumnya diketahui, Polsek Tanjung Pura melakukan penahan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja kebun kelapa sawit di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pada Rabu 10 Februari 2020, sekira pukul 18.00 Wib lalu.

Kedua orang tersangka yang ditahan polisi, merupakan dari Kelompok Tani Nipah di desa itu. Tersangka diantaranya berinisial SB (53) selaku Ketua Kelompok Tani Nipah, dan anaknya berinisial S (28) keduanya merupakan warga Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Sahputra, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/2/2021) kemarin membenarkan atas penahan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pekerja kebun kelapa sawit. Korbannya atas nama Harno Simbolon.

“Kedua tersangka kita panggil sebagai tersangka di Polsek Tanjung Pura. Setelah usur terpenuhi, mereka kami tahan pada 10 Februari 2020, sekira pukul 18.00 Wib,” sebut AKP Rudy Sahputra.

Dijelaskanya, pihak Polsek Tanjung Pura, ada menerima penduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/101/XII/2020/SU/LKT/T.Pura tanggal 22 Desember 2020 atas pelapor Harno Simbolon.

Pengaduan itu tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/12/2020), sekira pukul 08.30 Wib, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi mengatakan, pada Jum’at itu, korban diperintahkan oleh pimpinannya untuk mengontrol buah sawit yang akan panen di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh.

Kemudian korban bersama Muhammad Aulia (teman/saksi) berangkat ke lokasi kebun sawit. Akan tetapi sesampainya dilokasi, korban dan saksi melihat ada sekelompok orang yang berjumlah berkisar 30 orang.

Melihat kedatangan korban dan saksi, kelompok orang yang berjumlah 30 orang tersebut mendatangi korban dan saksi. Selanjutnya salah seorang dari kelompok tersebut bernama SB (pelaku) meludahi korban.

Lalu korban bertanya kepada terlapor (pelaku), kenapa bapak meludahi saya. selanjutnya pelaku bernama SB mencekik leher korban dari arah belakang dan pada saat leher korban dicekik, pelaku lainnya yang bernama S (anak kandung dari pelaku), tiba-tiba mengatakan kepada korban, kupecahkan nanti kepalamu? sambil membenturkan kepalanya kedahi korban hingga menyebabkan dahi korban mengalami bengkak kemerah-merahan.

Teman korban bernama Muhammad Aulia memisahkan agar para kelompok tani jangan terus menganiaya korban. Korbanpun disuruh pergi, setelah korban pergi dari lokasi, dan baru berjalan 10 meter, tiba-tiba korban dikejar kembali oleh para pelaku. Kemudian korbanpun lari menyeberangi sungai.

Para pelaku berhasil menangkap korban, selanjutnya korban ditarik bajunya hingga koyak (sobek) oleh salah seorang kelompok tani yang mengejarnya, yakni atas nama Ponirin, yang diketahui sebagai Sekdes Desa Kwala Serapuh.

Selanjutnya korbapun diintimidasi oleh para pelaku, agar korban tidak melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya kepada pihak yang berwajib. Lalu korbanpun dilepaskan kembali oleh para pelaku dan kembali bertemu temannya bernama Muhammad Aulia serta Ismail, ucap Kapolsek. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button