DaerahHeadlineHukum & KriminalSUMUTTNI Dan Polri

Penangkapan Terhadap Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Beri Apresiasi Kepada Polres Tapanuli Selatan

BeritaNasional.ID,PadangLawasUtara Sumut – Keluarga korban sangat berterimakasih kepada Kapolres Tapanuli Selatan atas penangkapan terhadap terduga penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi disekitaran SPBU Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Simangambat, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara. Kamis(14/9/2023).

Tim Opsnal Polres Tapanuli Selatan mengamankan terduga Oknum pejabat Desa inisial SS penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur. Pada saat dikonfirmasi awak media, Ibu Korban Nuriomas Harahap dan Nurisah Rambe pada Sabtu,(16/9/2023) Mengatakan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Kapolres Tapanuli Selatan atas gerak cepat Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku penganiayaan Terhadap 2 Anak Kami yang dibawah umur.

“Ibu korban Juga selalu berdoa kepada tuhan agar dia mendapatkan keadilan dan dia juga Sangat mengharapkan belas kasih dari penegak hukum atas permasalahan yang di alaminya dikarekan korban merupakan anak yatim sejak tahun 2013 dan ibu korban juga sakit mata saat malam dia tidak bisa melihat dan tidak mampu merawat anak anaknya seperti orang tua biasanya,” ujar Ibu korban.

Dimana Di beritakan belum lama Pejabat Desa Aniaya 2 Anak Dibawah Umur.

Padang Lawas Utara, Seorang oknum pejabat desa di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur. Aksi tak terpuji tersebut membuat para korban mengalami trauma yang mendalam hingga takut pergi sekolah.

Hal ini terkuak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Dimana, diduga aksi penganiayaan yang dilakukan bendahara desa yang berinisial SS ini terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kala itu kedua korban yang masing-masing berinisial A (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Disaat itulah, kedua korban dikejar oleh aalah seorang pekerja SS dan dituduh mencuri brondolan sawit.

Setelah para korban tertangkap, pekerja SS menghubungi SS dan mengadukan kedua korban telah mencuri berondolan sawit. Tak lama berselang, SS datang dan langsung memukul kedua korban dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ketubuh para korban.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, tubuh kedua korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores.

“Namun sayang, hingga saat ini petugas belum menangkap terlapor,” ucap penasehat hukum korban Parman Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Parman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

“Dimana, UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. “Yang jadi permasalah saat ini, para korban yang masih duduk dibangku SMP mengalami trauma hingga membuat mereka ketakutkan pergi sekolah akibat terlapor masih berkeliaran. Dan kami meminta supaya polisi menindak laniuti laporan tersebut dan menangkap terlapor,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Rudy Saputra mengatakan kasus tersebut tengah ditangani pihaknya. Bahkan, kasus ini telah masuk sudah tahap penyidikan.

“Kasus sdh (sudah) tahap penyidikan pak,” tutupnya AKP Rudi melalui pesan whatsapp.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button