Ragam

Pencegahan Jauh Lebih Besar Nilainya Dari Pada Penindakan

Merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, dalam pasal 13 disebutkan bahwa Polri sebagai alat negara berperan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum memberi Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat.
Lebih substansif, salah satu tugas Polri adalah membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum serta ketaatan warga negara terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada (berlaku).

Dalam mengemban tugas Kepolisian ditingkat bawah (sektor), bahwa Polsek adalah sebagai basis deteksi (deteksi dini), Polsek sebagai basis solusi dan Polsek adalah sebagai penegakan hukum yang humanis.
Peran Polsek sebagai basis deteksi, bisa diterjemahkan bahwa petugas (anggota polisi) dituntut untuk mengetahui sekecil apapun adanya permasalahan- permasalahan atau gejala-gejala di wilayah yang berpotensi untuk mengganggu ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, secara otomatis perlu memperbanyak jaringan agar mendapatkan informasi yang maksimal.

Sedangkan peran Polsek sebagai basis solusi lebih mengarah pada setiap permasalahan yang muncul kepermukaan diupayakan semaksimal mungkin dicarikan solusi pemecahan atau jalan keluar yang bijak dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Artinya, untuk solusi pemecahannya harus dicari akar masalahnya terlebih dahulu agar tepat dalam penyelesaiannya. Baik penyelesaian dengan cara pembinaan maupun dengan penegakan hukum yang dalam proses gilirannya menimbulkan rasa keadilan pada masyarakat.

Sementara peran Polsek sebagai penegakan hukum yang humanis lebih menekankan perlunya adanya pentahapan. Baik dari tahap pembinaan hingga proses hukum ke pengadilan. Dalam penanganannya harus selalu mengkedepankan aspek prosedural dan legitimate, serta tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagaimana diketahui, bahwa dilapangan, usia pelaku maupun pelanggar dibawah 21 tahun lebih dominan. Menurut data di Polres Banyuwangi, tahun 2012 yang terlibat Laka Lantas 540 orang dan pelaku pelanggaran Laka Lantas 240 Orang. Sedangkan pelaku tindak pidana tercatat 410 orang. Angka ini cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian kita semua.

Untuk diketahui bahwa banyak anak-anak dibawah umur 21 tahun diwilayah Kota Banyuwangi melakukan kegiatan-kegiatan yang cenderung mengarah pada pelanggaran Lalu Lintas dan Tindak Pidana. Seperti kebut-kebutan, minum-minuman keras, sampai dengan tindakan a susila. Setelah kita dalami, diantara mereka banyak yang kurang perhatian akibat dari perceraian atau hancurnya rumah tangga (kurang harmonis).

Kepada seluruh elemen masyarakat sangat kita harapkan bisa bersama-sama melakukan pencegahan yang maksimal baik dari lingkungan rumah tangga maupun lingkungan diluar rumah tangga. Partisipasi dari lapisan masyarakat bisa dimulai dari menjaga diri dengan cara mengendalikan niat untuk meningkatkan keimanan, mengendalikan perkataan dan perbuatan dengan memperhatikan kultur budaya tempat tinggal (lingkungan) dan menjaga penampilan agar tidak mengundang bahaya.

Selain itu, ada beberapa tipe guna menjaga lingkungan keluarga yang bisa diterapkan, antara lain dengan cara menumbuh-kembangkan keharmonisan dalam rumah tangga, mengantisipasi jangan sampai terjadi perceraian dan memperhatikan kepentingan anak, mengingat anak adalah calon generasi penerus yang sangat berharga.Termasuk menjaga lingkungan sekitar dimana kita tinggal, dengan cara berperan aktif dalam setiap kegiatan lingkungan antara lain melalui Poskamling, peduli terhadap lingkungan (cegah miras dan narkoba) dan open terhadap lingkungan serta saling mengingatkan. Yang harus lebih mendapat perhatian adalah Mentaati norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat, baik norma agama maupun norma hukum.

Jika hal-hal diatas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pelanggaran atau tindak kejahatan akan dapat ditekan secara maksimal. Artinya tindakan preventif akan jauh lebih besar nilainya dari pada melakukan penindakan. Dengan pertimbangan, jika disuatu lingkungan atau disuatu wilayah terjadi suatu gangguan Kamtibmas, maka akan mengganggu kegiatan ekonomi dan pembangunan di masyarakat. Disamping pada gilirannya akan membutuhkan banyak biaya dan merugikan pihak korban maupun pihak pelaku.

Oleh : AKP. I Ketut Redana, 2014.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button