DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap Resmob Polres Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Diduga melakukan pencurian mesin pompa air sebanyak 6 kali, SR (45) warga Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (30/11/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap berawal dari laporan kejadian pencurian mesin pompa air di lahan persawahan Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Momon Suwito Pratomo, pihaknya mendapatkan informasi barang bukti mesin pompa dijual kepada salah satu warga di wilayah Kecamatan Banyuputih.

“Saat dikroscek, ciri-ciri mesin pompa cocok dengan mesin yang hilang. Sementara pihak pembeli mengaku membeli dari 3 orang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kata AKP Momon Suwito Pratomo, kemudian Tim Resmob Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap SR dan mengamankan barang bukti berupa 1 set mesin alat penyedot air merk Dompeng 16 PK warna hitam.

“Hasil dari pemeriksaan, SR mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, yakni 2 kali mencuri mesin pompa air dan 4 kali mencuri mesin genset. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Situbondo,” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button