Sulawesi

Pencurian Hewan Ternak Berhasil Dibekuk Personil Polres Wajo

BeritaNasional.ID, Wajo – Polres Wajo gelar press release yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, didampingi Kabag Ops Kompol H. Abdu Rasid dan  Kasat Reskrik AKP Muhammad Warpa, di Mako Polres Wajo pada, Senin (12/04/2021), terkait pencurian ternak (sapi).

Dalam Kesempatan tersebut AKBP Muhammad Islam menjelaskan, diduga pencurian ternak ini berawal pada tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 17.30 Wita di Caleru Desa Manurung Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.

Pelaku atas nama Beddu, Pajung, Mukhsin dan Sulkarnaein memasang perangkap dalam bahasa bugis (di Tado) pada sapi korban, setelah itu pelaku mengikat sapi di tanah sawah atau kebun yang dikuasai oleh pelaku. Dalam aksinya, pelaku mengikat sapi selama 10 hari dan untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti tali leher sapi dan memotong daun telinga sapi tersebut.

Jumlah keseluruhan sapi yang diambil sebanyak 7 ekor sapi dari 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda. Dimana pelaku mengambil sapi curian di dekat rumah korban dengan cara bersekutu.

Dari perbuatan pelaku sesuai dengan kronologis atas kejadiannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian ternak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 (ayat 1) ke-1 dan ke-4 pidana KUHPIDANA Subs pasal 362 KUHPIDANA JOUNTO pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUPIDANA, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Fidar Pratiwi

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button