Nusa Tenggara Timur

Penerimaan Pajak NTT Capai 61,8 Persen hingga November 2025

BeritaNasional.ID, KUPANG – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga November 2025 menunjukkan tren positif.

Realisasi penerimaan pajak tercatat telah mencapai 61,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Lantai III Gedung Keuangan Negara Kupang, Selasa (24/12/2025).

Dalam forum tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara diwakili Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Heru Budhi Kusumo, yang menyampaikan paparan secara daring.

Heru mengungkapkan, hingga November 2025, penerimaan pajak di NTT masih didominasi oleh dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi sebesar Rp1,006 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai serta PPnBM sebesar Rp623,98 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri sebesar 31,9 persen, disusul PPh Pasal 21 sebesar 20,75 persen dan PPh Badan sebesar 16,12 persen.

Secara bulanan, penerimaan pajak pada November 2025 didorong oleh PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, serta PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar.

Dari sisi capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja paling impresif dengan realisasi mencapai 170,1 persen.

PPh Badan juga melampaui target dengan capaian 110,3 persen, sementara PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan realisasi kumulatif sebesar 35 persen.

Berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga November 2025 didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintah yang menyumbang 48,55 persen, diikuti sektor Perdagangan sebesar 18,98 persen dan Jasa Keuangan sebesar 12,86 persen.

Ketiga sektor ini secara kumulatif memberikan kontribusi sebesar 80,4 persen terhadap total penerimaan pajak NTT.

Khusus pada bulan November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, yang sebagian besar berasal dari PPN Dalam Negeri.

Dari sisi kepatuhan, kinerja Wajib Pajak juga menunjukkan tren yang menggembirakan.

Hingga November 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan mencapai 195.756 SPT atau meningkat 0,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Penyampaian SPT Tahunan bahkan telah melampaui target dengan capaian 113,68 persen serta tumbuh 6,64 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan 2024.

Menjelang implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi.

Mulai tahun 2026, pelaporan dan penandatanganan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.

Untuk mendukung edukasi dan transisi menuju sistem pajak digital yang transparan dan berkeadilan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan Simulator Coretax melalui laman resmi DJP.

Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Coretax dan hanya mengakses layanan resmi DJP.

Di tengah tekanan pada pendapatan negara, belanja negara terus diakselerasi guna menopang perekonomian.

Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi perpajakan demi mendukung penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi daerah NTT.*

 

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button