BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pengacara Sahni Minta Kejari Bondowoso Jangan Hanya Menangkap Kliennya

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pengacara terdakwa Sahni, Yulianto, SH, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tidak hanya menangkap dan menahan kliennya saja, tapi juga terduga yang lain, terutama aktor intelektualnya.

“Apalagi dalam persidangan kemarin, klien kami mengaku hanya menjual 1 traktor saja. Lalu siapa yang menjual 2 traktor yang dituduhkan pada klien kami,” kata Yuli, sapaannya, Jum’at 23/6 2023.

Sahni (72), warga Desa Keladi, RT/RW 009, Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso menjalani sidang perdana, Kamis, 21 Juni 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kakek yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini telah dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjual 3 unit traktor bantuan pemerintah pada petani.

Kakek Sahni ini adalah Petani, yang juga menjabat sebagai Ketua Gapoktan atau Gabungan Kelompok Tani Kladi Barokah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/235/430.6.2/2016, tanggal 25 Januari 2016

Di usia renta, Kakek Sahni justru di jebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bondowo sejak tanggal 14 Juni 2023. Kakek Sahni sebagai Ketua Gapoktan Kladi Barokah terjerat hukum dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso.

Empat traktor tersebut bantuan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018

Informasi BeritaNasional.ID, JPU Kejari Bondowoso Rozy Haromain, SH dalam surat dakwaannya mengatakan, Kakek Sahni diduga menjual 3 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 seharga Rp100 sejuta kepada orang yang tidak dikenal. Padahal, harga per unit traktor tersebut adalah sebesar Rp 412.070.000. Sehingga total kerugian negara adalah sebesar Rp 1.236.210.000,00 berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik Kejari Bondowoso

Yuli mempertanyakan, benarkah hanya Kakek Sahni yang terlibat dalam penjualan Alat mesin pertanian (Alsintan) traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian ?

Lalu bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kakek Sahni yang tidak mengerti bahasa Indonesia? Apakah penyidik menyediakan penerjemah sebagaimana diatur dalam Pasal 177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, ‘Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan’.

Andai saja penyidik, kata Yuli menyediakan penerjemah pada saat pemeriksaan, bisa jadi akan dihadirkan dalam persidangan atau dimana terdakwa ditahan. Sebab kenyataannya, JPU kebingungan menyebutkan nama penerjemah pada saat ditanyakan oleh Majelis Hakim pada persidangan, pada Kamis, 21 Juni 2023

Namun akhirnya, Majelis Hakim meminta bantuan salah satu petugas Lapas (Lembaga pemasyarakatan) Kabupaten Bondowoso saat itu juga dan mengambil sumpah sebagai penerjemah

Ditambahkan, dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 21 Juni 2023), agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Terdakwa Sahni Bin Alm. Jihad dengan didampingi Penasehat Hukumnya dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Dcky Aditya Herwindo, SH., MH dengan dihadiri Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga pemasyarakatan) Kabupaten Bondowoso.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button