Hukum & Kriminal

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Gelar Sidang Penganiayaan Oknum TNI Terhadap Dua Orang Anak di TTU

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Pengadilan Militer III-15 Kupang, menggelar Sidang Kekerasan Terhadap Anak yang di lakukan oleh Anggota TNI Kodim 1618 TTU, Elias Punef atas Anak Korban Yakobus Naisau (17 Tahun) dan Mikhael Juventus Ukat, (14 tahun) Selasa 15 November 2021.

Sidang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Abduk Geni ,S.Si,SH dan Hakim Anggota Mayor. CHK Arif Rahman,SH dan Mayor CHk Samsul Arifin,SH, ini setelah Pembacaan Dakwaan sedangkan, terdakwa-Kopral Kepala Elias Punef yang yang di damping Penasehat hukumnya Mayor. CHK…..ini tidak melakukan Eksepsi, atau sanggahan Atas Dakwaan Oditur Militer, dilanjuktan dengan Agenda sidang Pembuktian, berupa Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan Terdakaw dan Pemeriksaan Barang Bukti.

Dalam dakwaanya Oditur Oditur-Mayor CHK. Heru Eko Supryanti ,SH, mendakwa terdakwa telah melakukan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 70 Jo pasal 86 Undang-undang Perlindungan anak, atau terdakwa telah melakukan Penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP.

Diuraikan oleh Oditor Militer bahwa pada tanggal 30 Juli 2021, terdakwa yang melintas di Desa Supun ke Desa Tainsala melihat ada orang yang bermain bilyard. Ketika itu, ia berhenti dan turun dari motornya lalu menggunakan hanphone memotret mereka dan menegur mereka dan menanyakan bahwa mengapa malam – malam masih bermain Bilyar. Setelah terdakwa menanyakan identitas dan nama orang tua dua saksi korban, terdakwa menggiring mereka dengan motornya ke rumah orang tua salah satu anak koban, Yakobus Naisau, yakni marselinus Naicea.

Disana Terdakwa mengatakan mengapa mereka sebagai orang tua anak – anaknya masih main bilyar dan melanggar protokol kesehatan. Lalu Kedua orang tua Yakobus meminta maaf atas sikap adik mereka Yakobus Naisau.

Terdakwa lalu dengan Hanphone menelpon seseorang yang dipanggilnya Komandan, melaporkan bahwa terdakwa telah mengamankan 2 orang anak yang sementara bermain biyar dan melanggar protokol kesehatan, Dan minta petunjuk untuk diamankan.

Pembicaraan telepon dengan orang yang dipanggil komandan itu, menggunakan speker , dan orang yang dipanggil komandan itu mengatakan kepada terdakwa, kalau mereka melawan di bawa saja ke polisi dan jangan memukul.

Selanjutnya ,menurut oditur, setelah berbicara dengan Komandannya, Terdawka lalu menendang satu kali motor Yakobus Naisau, dan berjalan kearah Yakobus Naisau dan memukul dengan kuat pada bagian bawah perutnya membuat Yakobus Naisau jatuh berlutut dan meminta maaf.

Terdakwa lalu ke Mikhael Juventus Ukat, memukulnya satu kali di bibir dan dua kali di kepala bagian belakang. Kemudian Yakobus Naisau yang dalam posisi berlutut meminta maaf, dan ditendang dengan kuat oleh Terdakwa hingga ia terjatuh terlentang, terdakwa juga ikut menginjaknya pada muka dan perutnya hingga pingsan.

Selanjutnya menurut oditur dalam dakwaanya, terdakwa lalu menuju ke motornya dan mengatakan, “silahkan mau lapor kemana saja silahkan saya akan ikut,”. Lalu terdakwa mengambil motornya dan pergi meninggalkan para korban.

Setelah terdakwa pergi Marselinus Naisasu dan Veronika Alupan serta beberapa orang tetangga membawa yakobus Naisau dan Mikhael Juventus Alupan ke Polsek Manufui untuk melapor.

Selanjutnya pihak Polsek Biboki Selatan mengantar mereka ke Puskesma Manufui dan dirujuk ke RUmah Sakit Umum Leona. Dan disana Yakobus Naisau dirawat selama 5 hari dirumah sakit Leona.

Atas Dakwaan Oditour, Penasehat Hukum Tedakwa, Mayor CHK R.Yusak Andri SH., MH dan terdakwa Elias Punef tidak melakukan Eksepsi dan sidang di lanjutkan dengan Pembuktian.

Dengan Pemeriksaan Saksi, Pemeriksaan Terdakwa dan Pemeriksaan barang Bukti.

Dalam persidangan ini, Oditur telah mengajukan 4 orang Saksi, yakni, Saksi Korban Yakobus Naisau, Mikhael Juventus Alupan, Marselinus Naicea, dan veronika Alupan.
Saksi Korban Mikhael Juventus Alupan dan Yakobus Naicea, tidak tahu mengapa terdakwa menganiyaa mereka. Karena mereka tidak pernah membantah atau melawan terdakwa, waktu ditegur.

Menurut Saksi Korban Yakobus Naicea mereka sat itu ada tiga orang namun salah seorang temanya lari karena ketakutan.

Ketua Majelis Hakim, ketika tanya Yakobus Naisau mengpa tidak lari,” Kita tidak salah jadi tidak perlu kita lari” Saksi Mikhael Juventus Ukat menjawab dia dipukul dengan kuat pada mulutnya satu kali dan dipukul pada bagian belakang kepalanya dua kali.

Sementara Saksi Korban Yakobus Naicea mengatakan , dia dipukul 4 kali, dua kali pada perutnya dan dua kali di tendang dan ditinju pada wajahnya hingga pingsan dan dirawat selama 5 hari di rumah sakit Leona.

Saksi Veronika Alupan juga menerangkan, bahwa dia melihat perlakuan yang sudah luarbisa itu makanya dia teriak minta tolong sehingga berdatangan tetangga, dan terdakwa pergi meninggal kedua anak korban.

Saksi Marselinus Naicea, memberikan keterangan tertulis dan dibacakan oleh Oditur, karena tidak bisa hadir. Marselinus sedang menjaga anak – anaknya yang masih kecil.

Atas Keterangan pada saksi, terdakwa mebenarkan semuanya.

Anggota Majelis Hakim bertanya kepada ketiga saksi, apakah saat itu terdakwa mabuk, ketiga saksi katakan ia, tedakwa mabuk, karena saat bicara tercium aroma minuman keras.

Saksi Veronika Alupan saat ditanya Hakimi Ketua setelah terdakwa pergi apa yang mereka lakukan , saksi Veronika mengatakan karena tindakan terdakwa sudah berlebihan sampi korban pingsan. Sehingga mereka langsung melaporkan kejadian ini kepolsek Biboki Selatan lalu di bawa ke Puskesmas Manufui untuk di obati dan di visum.

karena di Puskesmas Manufui tidak ada dokter karena sementara diduga kena covid dan hanya bidan saja. Maka Bidan menyarankan kalau mau visum harus ke puskesma Oelolok atau ke rumah sakit di Kefa. Dengan di hantar oleh Polisi dari Polsek Biboki Selatan dibawa ke Puskesmas Oelolok dan melakukan visum di sana dengan membayar 300 ribu rupiah.

Ditanya Majelis Hakim, siapa yang bayar biaya rumah sakit di kefa, menurut saksi Veronika Alupan, mendengar dari kedua orang tua Yakobus naisau, bahwa pihak Kodim yang membayar seluruh biaya rumah sakit.

Oditor juga menghadirkan bukti berupa surat pernyataan damai antara saksi korban dengan terdakwa Elias Punef.

Atas ketrangan para saksi, terdakwa tidak memabantahnya.

Ketua Mejksi Hakim Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Abduk Geni, SSI.,SH, kepada terdawka menanyakan, apa motivasinya sehingga terdakwa melakukan tindakan penganiayaan itu?

Dalam keteranganya terdakwa mengatakan, bahwa sudah empat kali dia menemukan anak-anak di Desa Supun sering bermain di tempat biliyard dan dia telah menegur mereka. Namun mereka tetap saja masih bermain disana. Dan kebetulan saat itu didapatnya kedua anak korban itu, karena marah, dia melampiaskanya kepada dua anak korban itu.

Ketua mejlis hakim bertnya kepada terdakwa kenapa bukan pemilik bilyarnya yang ditegur? Apakah kamu takut, terdakwa tidak menjawab.

Terdakwa mengatakan menyesal atas tindakanya yang telah merugikan anak anak korban. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa membenarkan seluruh tindakan penganiaayan atas kedua anak itu. Dan menyatakan menyesal dan meminta maaf.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 witta ini berkahir pukul 16.40. Di hadiri langsung oleh Hakim ketua mayor chk Abdul Gani.SH..Hakim anggota 1 Mayor chk..Arief Rachman.S.E.SH. Hakim Anggota II..Mayor chk Samsul Arifin.SH. Oditur Militer.Mayor chk .Heru Eko Saputro,SH. PH..Mayor chk Raden Yusak andrian.SH.MH. Panitera..Lettu chk.Andre Jaguar.SH. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button