Hukum & Kriminal

Penganiayaan Mustafa Berujung Maut, Polisi Diharap Kejar Cepat Pelaku yang Terlibat

BeritaNasional.ID, Takalar – Pelaku Kasus penganiayaan warga Dusun Tonasa satu, Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Polisi sudah menetapkan dua tersangka.

Menurut keluarga korban Mustafa (Korban) dianiaya oleh Rahim Bin Lewa bersama beberapa pelaku yang saat masih dalam proses penyelidikan polisi.

Penyidik kepolisian Resort Polres
Gowa diharap untuk mengejar pelaku yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan disebuah Cafe “Sikembar”yang terletak di Desa Jipang kecamatan Bontonompo Gowa.

Menurut Rahman saat didampingi oleh penasehat Hukumnya minggu 9/5/2020 mengatakan bahwa, pelaku selain yang sudah disangkakan oleh penyidik masih ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

Rahman saksi korban, sekaligus korban dalam kasus penganiayaan saat mau menolong Mustafa(Alm) ke enam pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan,ada yang memegang korban, dan pelaku lainya memukul pake balok,dan juga memakai kursi.

“Melihat kejadian itu,Rahman (22) berusaha untuk menolong Mustafa namun dirinya juga ikut teraniaya oleh ke enam pelaku, beruntung Rahman bisa menyelamatkan diri, dan lari dari kejaran pelaku,”jelas keluarga korban.

Selain dianiaya, Hp merk Oppo milik Rahman dirampas oleh pelaku hingga saat ini belum dikembalikan ketangan korban.

Usai pemakaman jenazah korban,massa tidak bisa menbendung lagi kesedihan dan rasa kecewanya atas perbuatan pelaku  dan tindakan penegak hukum yang dianggap lambat menangani kasus ini, lalu mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan apakah polisi telah melakukan penutupan cafe atau pemasangan garis polisi, alhasil setelah sampai di TKP apa yg menjadi harapan keluarga tidak sesuai.

Keluarga besar korban sangat kesal, karena sejak kejadian penganiayaan di cafe, polisi tidak melakuka penutupan dan memberikan garis polisi( Policeline) namun cafe masih terlihat ramai seolah-olah tidak ada kejadian sebelumnya.

“Namun kuat dugaan ada massa penyusup yang ingin memperkeruh keadaan karena keluarga saat tiba di cafe melihat ada beberapa anggota dari pemilik cafe yang stay di TKP,” ujarnya.

Dikonfirmasi ditempat terpisah Ipda Imran Hamid lewat via telepon mengataka bahwa sesuai hasil pemeriksaan saksi korban mereka hanya menunjuk kedua orang sesuai dengan Bap dan keterangan saksi di TKP.

Dari keterangan kedua tersangka ada empat orang di TKP dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan(BAP).Sementara Rahim dan Rasul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Beberapa saksi lainya mengatakan ada yang tidur ada pula yang lari meninggalkan TKP karena melihat korban membawah badik,”kata Imran.

Menurut Penasehat Hukum IRYANTI WAHYUNINGSIH,S.H, bersama ANDI AGUS PATRA,S.H, saat dikonfirmasi terkait perkara ini menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum dan mencari  dan mengungkap fakta serta tetap berkoordinasi dengan penyidik Resort Polres Gowa,dan memastikan pelaku lainnya segera ditangkap.

“Selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Gowa, diduga keras masih ada empat pelaku lainya yang terlibat dalam kasus penganiayaan saudara Mustafa(Alm) bersama Rahman selaku korban dan saksi dilokasi tempat kejadian(TKP)
Berdasarkan aduan Klien masih ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang belum terproses, kami selaku penasehat hukum Korban akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas,”ungkapnya.(A. Bur)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button