Pengawas DPKPCKTR Kabupaten Bondowoso Abaikan Pekerja Tanpa APD
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemkab Bondowoso merehab Pendopo Kecamatan Pujer, karena kerusakannya cukup parah. Proyek yang leading sektornya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang (DPKPCKTR) bernilai Rp 108.557.000,00.
Menurut Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto, proyek tersebut pengerjaannya dipercayakan pada CV Malikha Rajasa. Dari awal pekerjaan dilakukan hingga mencapai 80%, pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Ketika saya tanyakan pada Pengawas DPKPCKTR, yang bersangkutan mengatakan kesal kepada wartawan, karena telah mempublish kasus yang sama pada pembangunan Pendopo Kecamatan Taman Krocok,” kata Dar, sapaannya.
Padahal, lanjutnya, penggunaan APD tentang K3, lanjutnya, sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. UU tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan pekerja selama menjalankan tugasnya.
Ditambahkan, Pengawas seharusnya menegur kontraktor yang membiarkan pekerjanya tidak menggunakan APD, bukan malah diabaikan. Sebab, jika hal itu terjadi ada sanksi pidananya, karena melanggar UU K3.
Karena mengabaikan keselamatan kerja, maka CV Malikha Rajasa bisa dijerat dengan Pasal 186 Juncto Pasal 35 Ayat 2 dan 3, UU RI No. 13/tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga Rp 500.000.000,00. (Syamsul Arifin/Bernas)