DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Pengedar Pil Trex Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo dalam satu hari menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo di TKP yang berbeda, mereka HS (27) dan SY (20), Jumat (20/10/2023).

Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Barang bukti yang berhasil disita dari HS sebanyak 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik dan tas selempang serta sebuah dompet.

Sedangkan, tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Barang bukti yang berhasil disita dari SY sebanyak 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 yunit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengatakan kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan obat jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan dan barang buktinya diamankan di Polres Situbondo,” jelas AKP Muhammad Luthfi.

Untuk mengungkap jaringan kasus tersebut, kata AKP Muhammad Luthfi, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button