Jawa TengahTegal

Pengelolaan Pancuran 13 Guci Kabupaten Tegal Belum Ada Kesepakatan, Kepala BKSDA Jateng: Bukan Deadlock tapi Perbaikan

BeritaNasional.ID | TEGAL, JATENG – Terkait polemik Pancuran 13 Guci Kabupaten Tegal, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pengembangan dengan beberapa pihak terkait.

Rapat Pengembangan Pengelolaan Pariwisata Alam TWA Guci berlangsung di Aula Guci Forest Kabupaten Tegal, Kamis sore (13/7/2023).

Hadir Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Direktur PT Barokah Wisata Guci Heri Siswanto, perwakilan Disporapar Kabupaten Tegal, Inspektorat Kabupaten Tegal, Kepala Desa Guci dan Kepala Desa Rembul.

Selain itu, rapat juga dikawal oleh aktivis lingkungan hidup yakni dari Kawali, hadir Ketua Umum Kawali Puput Tedy Putra beserta jajaran, Ketua DPW Kawali Jateng, Ketua DPD Kawali Kabupaten Tegal Daryanto, serta beberapa anggota lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala BKSDA Jateng Darmanto mengatakan, bahwa pengelolaan wisata alam di Guci pada jasa lingkungan alam dan pemanfaatan sumber air panas dapat dikelola oleh perusahaan sarana wisata alam.

“Dalam hal ini telah memberikan izin kepada PT Barokah Wisata Guci yang telah mendapat izin usaha sarana wisata alam berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada tahun 2020,” kata Darmanto.

Disamping itu, lanjut Darmanto, BKSDA juga menerbitkan izin jasa cinderamata, makanan dan minuman berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup kepada 48 orang masyarakat sekitar yang tergabung dalam Koperasi Abadi Berkah Guci.

“Perlu kita sampaikan, pemanfaatan sumber air panas telah dilakukan oleh masyarakat sejak lama, bahkan waktu masih berstatus cagar alam sebelum tahun 2015,” ungkapnya.

Saat ini BKSDA Jawa Tengah sedang mendampingi proses permohonan izin pemanfaatan air non komersial untuk kebutuhan rumah tangga dan kepentingan sosial bagi masyarakat Desa Rembul, Kecamatan Bojong dan Desa Guci, Kecamatan Bumijawa.

“Pada hari ini akan kami serahkan izinnya keputusan Kepala BKSDA Jawa Tengah nomor 153/21/TU/KSA/…/07/2023 tentang pemberian izin kepada saudara Khapidin selaku ketua kelompok Berkah Tirta Rembulan untuk pengelolaan pemanfaatan air di TWA Guci,” jelasnya.

Namun dalam rapat tersebut belum ada kesepakatan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak PT Barokah Wisata Guci dengan BUMDes Bersama Berkah Tirta Rembulan.

“Ini bukan deadlock, tapi perbaikan, kami akan mengawal dan kami tidak ada intervensi,” ucap Darmanto usai rapat.

Ketika ditanya kenapa belum ada kesepakatan, ketua kelompok Berkah Tirta Rembulan, Khapidin beralasan karena belum komunikasi atau musyawarah antar desa (MAD).

“Kalau ngga ada MAD sudah selesai tadi, harus dibawa ke musyawarah antar desa, kita ngga bisa memutuskan sendiri,” ujar Khapidin.

Sementara pihak PT Barokah Wisata Guci yang diwakili Kastolani justru menginginkan ada keputusan secepatnya agar semua permasalahan selesai untuk kesejahteraan masyarakat.

“Intinya apapun keputusannya, kami menerima dengan baik. Kita sesama teman bagaimana membuat wisata Guci tambah bagus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaannya,” terang Kastolani.

Meskipun PT Barokah Wisata Guci telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, namun dalam permasalahan ini pihaknya menerima keputusan bersama demi perbaikan Taman Wisata Alam (TWA) Guci Kabupaten Tegal.

Sedangkan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam sambutannya menegaskan, perlunya tertib administrasi dan niatan baik dari BUMDes Bersama atau Kades Guci maupun Kades Rembul terkait permohonan pemanfaatan kawasan TWA Guci.

“Kita perlu jaga kelestarian alamnya agar bisa berlangsung seterusnya, dan kami berharap semua bisa mentaati apa yang menjadi kesepakatan, karena ini sifatnya non komersil sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Kami dari pihak Kepolisian bersama Kawali akan mengawalnya,” tegas Kapolres Tegal.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button