DaerahJawa TimurSitubondo

Lagi, Satpol PP Kabupaten Situbondo Amankan 9 Terduga PSK dan 1 Mucikari

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Untuk membersihkan perbuatan prostitusi sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo melaksanakan razia secara masif, Kamis (13/7/2023) malam.

Kali ini petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo melakukan razia di Eks Lokalisasi Bandengan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dan warung remang-remang di jalur pantura Desa Ketah Kecamatan Suboh dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Dari razia di eks lokalisasi Bandengan ini, Petugas Satpol PP Situbondo berhasil mengamankan 3 Pekerja Seks Komersial dan 1 Mucikari. Sedangkan, di warung remang-remang Jalur Pantura Desa Ketah dan Kalianget, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 6 PSK.

Adapun isial 9 PKS tersebut, antara lain WI (42) warga Kota Timur, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, RSJ (42) Warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, UK (35) Warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, HLM (42) warga Desa Krubungan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, MFK (37) warga desa Bence, Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang, Tia (40) warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Inah (45) Warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dan PUT (40) Warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Madiun.

Sebelum di pulangkan ke rumahnya masing-masing, 9 PSK dan 1 Mucikari tersebut dilakukan pembinaan dan menginap di kantor Satpol PP Situbondo serta menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Sebelum kita pulangkan ke rumahnya masing-masing mereka kita bina dan menulis surat pernyataan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo, Sopan Efendi.

Kegiatan operasi ini, sambung Sopan Efendi, dalam rangka menegakan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Malam hari ini Petugas Satpol PP Situbondo berhasil mengamankan 9 orang terduga PSK dan 1 orang mucikari,” jelas Sopan Efendi.

Dengan adanya Perda Nomor 27 Tahun 2004, kata Sopan Efendi, di Kabupaten Situbondo sudah tidak ada lagi lokalisasi prostitusi. Namun, faktanya di eks lokalisasi prostitusi masih ada PSK-PSK yang menjajahkan diri kepada laki-laki hidung belang. “Untuk mencegah tumbuh kembali perbuatan prostitusi, maka Satpol PP Kabupaten Situbondo secara masif melaksanakan razia ke eks-eks lokalisasi prostitusi maupun warung remang-remang yang diduga menyediakan jasa esek-esek,” tutur Sopan Efendi.

Untuk ke depannya, lanjut Sopan Efendi, Satpol PP Situbondo sudah berkomunikasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun lembaga vertikal agar hulu hilir dari kegiatan ini menemui kejelasan.

“Ketika kita berhasil mengamankan terduga PSK dari hasil razia, maka kita melakukan pendataan, pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan. Kemudian hilirnya kita serahkan ke dinas terkait untuk diberi pembinaan mental rohani dan bekal pelatihan. Sehingga, ketika pulang dari pembinaan mereka sudah memiliki keahlian dan keterampilan untuk bekal hidup,” pungkas Sopan Efendi.

Sementara itu, sejumlah terduga PSK yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, diri terpaksa menjalani hidup sebagai wanita penghibur bagi laki-laki hidung belang. “Kami terpaksa menjalani hidup seperti ini. Ini semua kami lakukan untuk menghidupi kebutuhan keluarga. Sejak kecil kami tidak punya cita-cita bekerja seperti ini,” terang Inah warga Desa Jatiroto. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button