Daerah

Pengendali Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tegal Jati Bondowoso Kembalikan Uang Rp 2,2M

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Uang hasil korupsi dari pengerjaaln jalan di Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 2,5M yang terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Anggaran pengasapalan jalan berasal dari APBN melalui Dana Alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2022 sebesar Rp 4,8M. Leading sektornya adalah Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekanan mengurangi volume jalan, sehingga Negara dirugikan Rp 2M. Temuan BPK ini lalu ditindaklanjuti oleh Kejari dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, dalam kasus ini ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Yaitu, M (Pejabat), ES dan RM (rekanan). Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pengendali rekanan beritikad baik dengan menitipkan uang dugaan hasil korupsi senilai Rp 2,2 miliar.

Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka, jumlahnya berbeda. Menurut Perhitungan Kerugian Keuntungan Negara (PKKN) kerugian negara Rp 2,2M. Sementara menurut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugiannya mencapai Rp 2,2 miliar lebih.

Fikri, sapaannya berharap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyetujui hasil kerugian Negara tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Namun demikian, berdasarkan UU Tipikor pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus proses pidana ketiga tersangka.

“Pengembalian kerugian Negara tersebut hanya bisa meringankan hukuman tersangka. Kalau pengembalian ini di terima oleh Pengadilan Tipikor, uang Rp 2,2M akan dikembalikan pada Negara,” kata Fikri, Selasa 6/8.

Uang hasil penyitaan, lanjutnya, akan dititipkan pada rekening penampungan sambil menunggu keputusan Pengadilan Tipikor. Sebab kalau uang sebesar Rp 2,2M tidak dititipkan di Bank, resikonya besar. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button