Sumatera

Tower BTS FKOR Way Halim, L@pakk Minta Pj.Gubernur Evaluasi Kadispora dan Kepala UPTD

Beritanasional.id, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LSM – L@pakk), menyoroti carut marutnya permasalahan sewa penempatan perangkat Base Transceiver station (BTS) yang ada di FKOR Way Halim.

Pasalnya, semenjak adanya peralihan pengelolaan FKOR way halim dari biro aset provinsi Lampung ke dinas pemuda dan olahraga prov Lampung menjadi kacau balau, ini terlihat dari permasalahan sewa penempatan perangkat Base Transceiver station ( BTS) yang terpasang di tower lampu stadion sumpah pemuda.

“Seyogyanya bulan Juni tahun 2023 kemarin sudah melaksanakan perpanjangan kontrak dari ketiga penyewa antara lain Indosat. Tri dan telkomsel, ” ungkap Nova Hendra Ketua Umum L@pak, Selasa (6/8/24).

Menurut Nova Hendra, dalam aturan gubernur tentang sewa penempatan perangkat ini telah di atur biaya sewa sebesar 70 juta untuk per satu alat BTS yang terpasang dan harus di bayar di muka untuk lima tahun kedepan sebesar 350 juta yang kemudian harus di bayar paling lambat dia hari sebelum penanda tanganan kontrak.

Namun ketika di kelola oleh Dinas pemuda dan olahraga menjadi kacau balau, banyak sekali kejanggalan yang terjadi ketika permasalahan sewa Base Transceiver station (BTS) ini.

“Kenapa di katakan bermasalah telah adanya perubahan yang dilakukan oleh kepala Dinas Pemuda dan olahraga prov Lampung entah itu melalui kepala UPTD yang ada di FKOR entah dasar kemauan sendiri atau memang ada keputusan gubernur yang baru merubah keputusan yang lama, “tandasnya.

Sementara itu kasi pelayana Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Hendra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Dinaspora hanya melanjutkan saja yang sudah ada. Hendra menyebut dirinya tidak paham dan tidak tau sama sekali permasalahan sewa menyewa.

” Tapi yang jelas pihak Indosat telah memperpanjang selama dua tahun dan telah menyetor ke Bank Lampung sebesar 75 juta sedangkan Telkomsel sampai saat ini lagi dalam proses perpanjangan, “tulis Hendra pada balasan surat yang dilayangkan LSM L@pakk.

Sementara itu menurut Humaidi perwakilan Telkomsel yang saat itu bertemu langsung dengan ketua umum LSM L@pakk di ruang kerja kepala UPTD FKOR mengatakan bahwa, ” Mereka telah lama mengajukan perpanjangan tapi pihak Dispora yang memperlambat dan mempersulit sehingga sampai saat ini pun belum di perpanjangan permasalah sewa pemasangan perangkat BTS, “kata Humaidi yang saat itu diwakili Hendra kasi pelayanan.

Lanjutnya, Ini jelas bertentangan dengan aturan yang di buat oleh gubernur tentang tata cara penyewaan pemasangan alat Base Transceiver station BTS yang ada di FKOR Way Halim yang mengharuskan membayar di muka selama lima tahun sebesar 350 juta bukan 75 juta perdua tahun, “langkah yang diambil oleh kepala Dinas Dispora ini sudah salah menurut keputusan gubernur tentang sewa menyewa ini apakah ada keputusan yang baru atau kepala dinas membuat keputusan sendiri kita tidak tau, ” pungkasnya.

Untuk menghindari kongkalikong permasalahan sewa penempatan perangkat Base Transceiver station BTS yang terpasang di tower Lampung sorot stadion FKOR ini ketua LSM L@Pakk berharap pj gubernur Lampung “Untuk segera mengevaluasi kinerja dari kepala Dinas Dispora dan kepala UPTD yang ada di FKOR Way Halim agar pendapatan daerah dari sewa ini jelas adanya. (*/vit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button