Penggunaan DD Ratusan Juta Tidak Transparan, Kades Paddasan Bondowoso Dilaporkan Ke Kejari

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemuda dan sejumlah warga Desa Paddasan Kecamatan Pujer melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
“Pemuda dan Masyarakat Desa Padasan mengadukan Kades ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. Warga kecewa karena penggunaan DD ada yang dinilai janggal,” kata salah seorang pemuda yang identitasnya tidak mau dipublis.
DD Paddasan, lanjutnya, nilai cukup besar, Rp 800 juta lebih. Namun warga Desa tidak merasakan manfaatnya dengan DD ratusan juta tersebut. Indikasinya, tidak ada pembangunan fisik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Ditambahkan, materi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso berupa dugaan penyimpangan program pembangunan, program pemberdayaan, dan program-program yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Padasan.
Ada beberapa dugaan program yang penuh kejanggalan dan dugaan penyimpangan. Seperti, bantuan kereta dorong (bantuan argo), bantuan peternakan kambing yang diduga tidak jelas penerima manfaatnya.
“Program pengadaan sarana prasarana penerangan lingkungan diduga tidak sesuai dengan perencanaan (perencanaan 15 titik, yang realisasi hanya 10 titik), dan diduga juga terjadi penggelembungan harga.
Ada dugaan, lanjutnya, program pembangunan fiktif dan SPJ-nya (laporan pertanggungjawaban, red) juga diduga penuh rekayasa. Seperti, pembersihan bahu jalan dan normalisasi saluran, pembangunan saluran irigasi.
Ditambahkan, penyambungan air bersih ke rumah tangga dan pipanisasi, dan dugaan pelaksanaan program SDGS fiktif, dugaan penyimpangan Bantuak Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan program-program lainya yang menggunakan DD.
Laporan itu sengaja dibuat, karena masyarakat Desa Padasan memang betul-betul tidak merasakan dampak dan manfaat Dana Desa di Desa Padasan. Baik itu program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Bahkan, masyarakat Desa Padasan sampai Tahun 2024 tidak melihat pelaksanaan program pembangunan, dirasakan dan bisa dinikmati oleh masyarakat. Padahal sudah hampir akhir tahun 2024,” keluhnya.
Kami melapor ke Kejaksaan, lanjutnya, karena sudah tidak ad tempat mengadu lagi. Keberadaan BPD sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kami meminta pada kejaksaan benar-benar serius menangani laporan kami dan melakukan pemeriksaan dengan serius.
Ditambahkan, diharapkan kejaksaan memproses laporan dan pengaduan kami. Kami minta diproses secara hukum jika memang benar-benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan DD di desa kami. (Syamsul Arifin/Bernas)



