Hukum & Kriminal

Penghianatan terhadap Petani, Masih juga Terjadi

BeritaNasional.ID, Jambi –Dua tersangka pelaku pengoplosan obat pembasmi hama pertanian (herbisida ), dan pengoplos Pupuk pertanian (KCL), dalam waktu dekat segra disidangkan ke Pengadilan Negri Jambi. Kedua orang tersebut, Jorjor (40) dan Harus (56) bukan nama aslinya. Dituduh melanggar pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanju tan dan pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Jorjor, adalah warga Kota Jambi. Dituduh, telah melakukan pengoplosan cairan pembasmi hama pertanian, seperti herbisida, dengan merek berbeda. Yang asli mereknya Goquat, diganti dengan merek Primaxone. Merek lain King-up, diganti dengan merek Avatec. Sedangkan Harus, warga Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang, Merangin. Dituduh mengoplos jenis pupuk ZA seharga Rp 100.000 per karung dengan pupuk jenis DF seharga Rp 115.000 per karung, dipasang label pupuk KCL merk Mahkota.

Menurut Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, dalam jumpa Press di Mapolda Jambi, Kamis (19/03/2021), pengoplos serta pembuat label palsu pertanian seperti itu memang menguntungkan bagi penjual. Tetapi, perbuatan itu merugikan konsumen . Kenapa tidak, kalau yang asli kadarnya 140 SL, setelah dioplos kadarnya menjadi 276 SL. Dua kali lipat, dari harga aslinya Rp150 ribu, menjadi Rp300 ribu. Demikian halnya pengoplosan pupuk ZA seharga Rp 100.000 per karung dengan pupuk jenis DF seharga Rp 115.000 per karung, jadinya empat karung, kemasan 50 Kg, dipasang label pupuk KCL merk Mahkota, dijual jadi Rp 600 ribu.

“Kasus ini berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Polda Jambi, setelah adanya laporan dari petani, dan kepolisian langsung melakukan pengecekan, melalui laboratorium Pertanian di Bogor, akhirnya diketahui kualitas barang bukti tersebut, ternyata sudah dioplos, dan tidak sesuai lagi dengan kader merk aslinya,” kata AKBP Yuyan.

Hasil penyelidikan, kata Yuyan. petugas memperoleh sejumlah barang bukti berupa 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota, dari tangan Harus, dan dari pengakuannya saat diperiksa penyidik. Harus mengaku sudah lebih dua tahun menjual pupuk oplosan, tepatnya sejak 2019 lalu.

“Sedangkan untuk Jorjor, saat ini ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu yang dicetak sendiri bersama pelaku lainnya yang masih dicari Polisi,” kata AKBP Yuyan.

Yuyan juga menjelaskan, dalam satu bulan tersangka Jorjor berhasil menjual 100 sampai 150 jeriken ukuran lima kilogram seperti herbisida yang diedarkan ke seluruh Provinsi Jambi, yang paling laku Primaxone dan Alphatech, mengingat itu merupakan produk yang paling dicari petani. Pada saat penggerebekan beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendapati tong-tong yang berisikan pestisida. Barang bukti yang disita berupa ratusan, kertas merek atau label stiker herbisida palsu.

“ Kini, penyidik Polda Jambi yang menangani dua perkara ini, sedang mempersiapkan berkas perkaranya, untuk diserahkan pada Jaksa Penunut Umum, guna dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negri Jambi, guna memberikan efek jera terhadap para tersangka pelaku pengoplosan obat pembasmi hama tanaman, dan pengoplosan pupuk pertanian. Kedua tersangka Jorjor dan Harus, masih menjadi tahanan Polda Jambi,” kata AKBP Yuyan. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button