
BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Pemilik salah satu Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dengan nomor registrasi 19.212.26 yang berada di Jalan Mahmud Dususn III Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara diduga melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM jenis solar kepelanggan.
Tak hanya itu, beredar informasi ada okmum yang disebut-sebut berkuasa atas nama Risna Mulyati alias Ayung dan Jasmi Iskandar alias Aba, atas penyaluran pengisian minyak, hingga tak memberlakukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak jenis solar sebagai pembatasan terhadap konsumsi minyak bersubsidi, agar tidak terjadinya penimbunan BBM.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang masyarakat yang merupakan pengusaha nelayan berinisial TM (36) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram saat dikonfirmasi wartawan diseputaran Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Minggu malam (02/10/2022).
Untuk diketahui Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) ini dibentuk PT. Pertamina Persero sebagai transportable untuk memberikan kemudahan akses dan kepastian pasokan bahan bakar minyak untuk nelayan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
TM menilai, ia seolah menjadi korban, karena adanya sistem premanisme dalam pengisian minyak oleh oknum dengan sapaan Ayung anak dari pemilik SPDN yang disebut-sebut berkuasa, dari siapa yang berhak diberikan pengisian hingga harga perjerigennya.
“Jangan kasih si TM ngisi minyak, kalau sampai diisikan ku terjang jerigennya,” sebut TM memperagakan ungkapan dari Ayung anak sang pemilik SPDN yang merupakan salah seorang anggota DPRD Batubara.
TM menerangkan bahwa Ayung si oknum yang berkuasa karena SPDN milik ayah nya ini mengangkangi hak peto Manager yang memiliki rekap data pengisian minyak, malah memberlakukan berdasarkan suka dan tak suka.
“Jadikan percuma buat surat rekom hitam diatas putih dengan materai,” cibirnya.
Saat disoalkan terkait harga minyak jenis solar ini yang seharusnya Rp. 6.800 perliter malah dihargakan perliter nya Rp. 8.500 oleh oknum yang disebut-sebut berkuasa ini.
Informasi yang dihimpun SPDN 19.212.26 Desa Indrayaman mendapatkan jatah minyak hingga 16 ton (1 tangki), namun sayangnya oknum bernama Ayung anak DPRD ini mendapatkan jatah hampir 5 ton banyaknya, sehingga masyarakat lainnya tak mendapatkan jatah pengisian BBM jenis Solar.
Persoalan ini TM merasa kecewa dan berharap agar penyaluran pengisian minyak ini tepat sasaran, dan sesuai berdasarkan rekomendasi dan rekap data penerima pengisian BBM jenis solar.
“Untuk pihak keluarga tolong jatahnya diperkecil. Bukan malah yang tak memiliki surat rekom yang lebih diutamakan, sedangkan yang memiliki surat tak dapat dan membawa jerigen kosong pulang,” sebutnya.
Tak hanya TM yang mengalami hal ini, namun ada banyak lainnya yang tak mendapatkan minyak sementara memiliki surat rekomendasi.
Pengusaha nelayan lainnya inisial HN (30) warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram mengungkapkan bahwa terlalu banyaknya oknum yang mengambil minyak tanpa rekap (surat rekomendasi).
“Jadi makanya yang ada rekap seperti kami ini yang harus dikasi (diisikan) tak dapat minyak, malah dari pihak keluarga yang memonopoli jatah pengisian minyak,” sebut HN. (FTR-BB/01)



