SUMUTTanjung balai

Pengusaha Galian C Kembali Marak, Pak Kapolres dan Pemko Tanjungbalai Jangan Tidur

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Pengusaha galian C yang berada disekitar aliran Sei Asahan kembali melakukan Operasi pengerukan pasir atau yang lebih dikenal dengan Galian C , dari data yang dihimpun tidak ada satupun memiliki izin, baik dari itu dari Provinsi maupun Pemko Tanjungbalai, dan hal ini sudah berlangsung selama bertahun tahun.

Galian C yang beroperasi secara ilegal pada Kelurahan Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan Desa Sei Dua Kabupaten Asahan tersebut telah menghancurkan Jalan warga yakni Jalan Anwar Idris (Sei Dua) yang dilalui Truk truk pengangkut Pasir, Dan Jalan utama masyarakat tersebut kalau hari hujan bagai kubangan Kerbau dan bila musim kemarau dipenuhi debu.

Jalan yang hancur akibat lalulalang puluhan truk pengangkut pasir dari galian C illegal tersebut kondisinya sungguh sangat memperihatinkan dengan kondisi berlubang-lubang dan hancur, sukar untuk dilalui kenderaan roda Dua.

Akibat hal tersebut masyarakat didaerah yang dilalui Truk truk pengangkut pasir Ilegal khususnya Kelurahan Bunga Tanjung dan Kelurahan Gading melakukan Aksi unjuk rasa dengan keputusan berakhir “Galian C Ilegal tersebut harus tutup sebelum mempunyai Dokumen yang lengkap.

Namun kesepakatan yang telah disetujui secara bersama itu telah dikangkangi oleh pengusaha Galian C ilegal dan hanya ditaati dalam hitungan bulan saja oleh para pengusaha Galian C ilegal tersebut. dan para pengusaha Galian C kembali melakukan aktivitasnya melakukan pengerukan pasir pada aliran Sei Asahan tanpa pernah memikirkan dampak dari perbuatannya.

Namun sampai berita ini diterbitkn pemerintah Kota Tanjungbalai belum ada mengambil tindakan yang serius, walaupun para pengusaha Galian C ilegal tersebut telah melanggar perjanjian yang disepakati.

Untuk itu agar kiranya meminta keseriusan pemerintah menangani hal tersebut, khususnya Kepolisian Kota Tanjungbalai Sumatera Utara agar para pengusaha Galian C Ilegal yang mengkangkangi perjanjian dengan warga segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku (As18)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button