AdvedtorialGorontaloMetro

Penjabat Sekdaprov Gorontalo Usulkan Percepatan Penanganan 15 Danau Prioritas Lewat DAK

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, mengusulkan percepatan penyelamatan 15 danau prioritas yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Usulan Budiyanto ini disampaikan saat menghadiri dan memberikan laporan terkait Danau Limboto yang masuk salah satu dari 15 danau prioritas tersebut, di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Kamis, (16/11/2023).

Dijelaskan Budi percepatan Peraturan Presiden (Perpres) Danau Limboto sebagai kawasan strategis Nasional, sudah cukup lama setelah penetapan RTRW. Kemudian yang masih belum selesai hingga saat ini adalah mekanisme penanganan diluar kawasan lahan kritis. Dimana jika semua diserahkan kepada pemerintah daerah kemampuan fiskal daerah tentu tidak mencukupi. Olehnya, perlu adanya sinkronisasi penyelamatan danau ini dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.

“Kalau ini memang dianggap danau prioritas dan perlu diselamatkan, saya kira Kementerian Lingkungan Hidup bisa duduk bersama – sama dengan Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendorong percepatan penanganan kawasan lahan kritis di luar dari kawasan yang menjadi tanggung jawab kami di Pemda. Karena ini memang di area luar kawasan hutan,” ujar Budi

Mantan Kepala Bapppeda ini menambahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017, tentang RTRW Kawasan Strategis Pengelolaan Danau Limboto. Dalam perda tersebut di atur dua zona kawasan yakni zona perlindungan dan zona publik.

Zona perlindungan terdiri dari kawasan konservasi ekosistem danau, kawasan ekowisata serta kawasan terbuka hijau. Untuk zona publik sendiri didalamnya terdapat beberapa kawasan diantaranya kawasan sempadan sungai, kawasan peruntukan cagar alam, kawasan peruntukan hutan kota, peruntukan hutan lindung dan lain sebagainya.

“Saya yakin kerusakan – kerusakan yang terjadi di daerah pinggiran danau ini pasti memberikan dampak terhadap danau. Maka kami harap sekali lagi melalui Kementerian Lingkungan Hidup bisa mengusulkan Skema DAK dan saya kira ini bukan sesuatu hal yang berlebihan. Karena sudah jelas kawasan strategisnya kan sudah ditetapkan RTRW Nasional dan ini menjadi arahan,” harapnya.

Selebihnya Budi berharap di Provinsi Gorontalo sendiri, keberadaan Danau Limboto harus terus dijaga bersama. Diperlukan kesadaran diri dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan danau, untuk tidak merusak danau yang di dalamnya ada aktivitas ekonomi masyarakat. (adv/noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button