DaerahHeadlineHukum & KriminalRiauTNI Dan Polri

Seorang Anak Usia 9 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan di Siak

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Seorang anak anak perempuan berinisial WYH(9) tahun di Kabupaten Siak menjadi korban persetubuhan dibawah umur oleh tetangganya sendiri berinisial AP(35) tahun. Kasus ini terungkap,  saat Ibu Korban WYH(9) melihat bercak darah pada celana dalam milik korban ketika hendak mencuci pakaian kotor.

Karena penasaran, sontak Ibu korban lansung bertanya kepada korban.

“Korban menjawab bahwa alat kelaminnya dimasukkan (alat kelamin pelaku) oleh pelaku berinisial AP(35),” ungkap ibu korban saat buat laporan ke Kepolisian Sektor se tempat

Dari pengakuan korban WYH(9), pada Kamis(13/04/2023) lansung orang tuanya mendampingi korban WYH(9) ke Pelayanan SPKT Polsek Tualang untuk membuat laporan resmi.

Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo menugaskan Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto beserta Tim Opsnal untuk langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut, pada Sabtu (15/04/2023) Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur berinisial AP(35) yang merupakan tetangga korban,” kata KOMPOL Arry Prasetyo.

Pelaku berinisial AP(35) mengakui sering mengajak korban jalan jalan dan bermain kekamar pribadi pelaku dan melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial WHY(9).

“Diamankan barang bukti yaitu 1(satu) helai baju warna putih, 1(satu) helai rok panjang warna hitam, 1(satu) helai singlet warna putih dan 1(satu) helai celana dalam warna biru terdapat bercak darah,” tambah Kapolsek Tualang.

Sebagai penutup, Kapolsek Tualang akan kerja sama dengan instansi terkait tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur dan memberikan korban Trauma Healing agar anak tersebut tidak terganggu Psikologisnya.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button