Hukum & Kriminal

Perkuat Pelayanan Publik, Ombusman RI Perwakilan NTT Survey dan Penilaian di Polres TTS

BeritaNasional.ID-Kupang,- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Polres Timor Tengah Selatan, pada Kamis (9/9/2021), Polres TTS menerima kunjungan tim Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim tersebut diterima Kasat Lantas Polres TTS di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres TTS.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton SH, kepada media ini kamis (9/9) menyampaikan Kunjungan tim tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring pelayanan publik dan pengambilan data pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan survey kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Dijelaskan, Ombudsman Republik Indonesia sendiri sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. Lembaga ini adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

“Sasaran monitoring tersebut meliputi pada pelayanan SIM, kode etik, indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM, mekanisme prosedur penerbitan SIM dan maklumat pelayanan SIM. Selain juga pojok informasi pelayanan masyarakat Sprint pemandu pelayanan, Visi misi, motto dan janji pelayanan SIM,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Monitoring ini juga menyasar pada standar pelayanan SIM, syarat permohonan SIM, biaya PNBP SIM, nomor antrean Informasi pelayanan SIM melalui website Polres TTS dan website Lantas.

Disamping itu terhadap piagam penghargaan, profil pelaksana pelayanan Satpas, mekanisme pengaduan, standar waktu penerbitan SIM.

Sedangkan pada pelayanan BPKB meliputi beberapa bidang. Seperti mekanisme penerbitan BPKB dan standar pelayanan BPKB.

Kemudian untuk pelayanan SPKT meliputi indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM, Sprin penugasan pelayanan dan surat tanda penerimaan laporan polisi maupun kehilangan. Selain juga standar dan pelaporan, alur pelaporan visi misi pelayanan SPKT.

Selanjutnya pada pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meliputi standar pelayanan SKCK, maklumat pelayanan SKCK, SOP Pelayanan SKCK, indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK, Visi misi pelayanan SKCK, dan biaya PNBP SKCK.

“Pada pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas) menyasar pada alur pengaduan, prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan pelaporan masyarakat presisi. Termasuk juga terhadap maklumat pelayan pengaduan masyarakat, SOP pelayanan pengaduan masyarakat dan sprint petugas pelayanan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil monitoring Tim Ombudsman RI perwakilan NTT tersebut menyampaikan kepada Kasat Lantas Polres TTS bahwa pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres TTS secara umum indikator pelayanan sudah terpenuhi. Hanya belum tercantum jangka waktu yang diperlukan dalam alur pengaduan Dumas Presisi. Meski demikian sudah tercantum pada SOP Dumas Presisi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button