Daerah

Permudah Pelayanan Di Tengah Pandemi, Dispenduk Magetan Sediakan Layanan Urus Adminduk Online

BeritaNasional.ID, Magetan – Di tengah pandemi Covid – 19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisPendukcapil) Magetan terus berupaya memberi pelayanan optimal kepada masyarakat salah satunya dengan pengurusan adminduk secara online

Tercatat 6.000 lebih warga Magetan telah memanfaatkan layanan adminduk online ini. Ini upaya  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Magetan dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona di Kabupaten Magetan.

Bila sebelumnya, layanan online yang disediakan oleh Dispenduk untuk mendapatkan data kependudukannya, adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WhatsApp atau yang disingkat (PAKTUWA) kurang efektif. Selama pandemi ini telah disempurnakan melalui satu website saja.

“Layanan PAKTUWA ini sebenarnya sudah berjalan jauh hari sebelum pandemi COVID-19. Namun sejak pandemi layanan lebih ditingkatkan,” terang Drs. Hermawan , M. Si.,  MM Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan

Layanan PAKTUWA, lanjutnya, disederhanakan dan disempurnakan. Pemohon adminduk cukup mengakses pada satu alamat di website antrean online dengan alamat: http://antrian-disdukmagetan.com

Dengan mengakses alamat di atas pemohon nantinya akan mendapatkan menu layanan menu adminduk yang akan diurusnya.

“Semisal layanan permohonan E-KTP hingga data Kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Akta Kematian. KIA atau Identitas Anak.

Menurutnya Hermawan keuntungan akses layanan di http//antrian-disdukmagetan.com  ada beberapa poin.

Pertama, layanan itu menghindari kerumunan sehingga terhindar dari penyebaran dan penularan COVID-19.

Kedua, layanan itu terbebas dari percaloan. Ketiga memudahkan warga yang sedang di luar kota. Keempat mendapatkan kepastian dokumen kependudukan.

Dalam pendaftaran layanan tersebut pemohon bisa memilih cara mengambil dokumen bila sudah jadi. Bisa di Mal Pelayanan Publik atau MPP di Pasar Baru, atau di kecamatan masing-masing setiap hari Selasa dan Jumat.

“Untuk yang datang sendiri ke Dispenduk bagi pemohon layanan data kependudukannya bermasalah, seperti ganda invalid karena perlu klarifikasi dengan yang bersangkutan. Kedua pernikahan yang perlu pencatatan sipil, ” pungkasnya (Is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button