Daerah

Perpanjang Usia Pakai, Polsuspas Rutan Kraksaan Lakukan Perawatan Senjata

BeritaNasional.ID,KRAKSAAN – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan melalui Staf KPR melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api, Kamis (13/10). Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senjata tetap baik sehingga dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan, Zainol Hasan mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna menunjang kinerja petugas pengamanan dan ketertiban di Rutan Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata yang dilakukan dengan benar merupakan keharusan yang wajib diterapkan untuk memperpanjang usia pakai senjata api itu sendiri.

“Perawatan dan pemeliharaan senjati api harus dilakukan secara efektif dan efesien guna menjaga kondisi senjata api agar selalui siap digunakan”, ujar Ka.KP Rutan Kraksaan.

Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini dilakukan secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.

Semnetra itu, Plh.Kepala Rutan Kraksaan , Fathorrasi mengungkapkan bahwa senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam peraturan pemerintah.

”Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya”, terang Fathorrasi.

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button