Nasional

Pertemuan Penyidik Kejari Dengan Pihak Pemkot Parepare Sangat Wajar Dicurigai Oleh Publik

BERITANASIONAL.ID, Parepare__Pertemuan antara oknum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, di Teras Empang beberapa hari lalu, terus menuai sorotan publik.

Pasalnya, pertemuan di luar kantor itu terjadi disaat pihak Kejari Parepare tengah menangani sejumlah perkara pidana khusus (ekstra ordinary crime) yang melibatkan pejabat Pemkot Parepare.

Praktisi Hukum Makmur M Raonah, SH.,MH, ikut angkat bicara soal pertemuan itu. Ia mengatakan, pertemuan penyidik Kejari dengan Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suriani SH, ditengah bergulirnya sejumlah perkara pidana khusus di meja Kejari, wajar dicurigai publik.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa harus ada pertemuan yang dilakukan di Teras Empang, sementara perkara yang ditangani Kejari cukup banyak perkara pidana khusus (ekstra ordinary crime) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Parepare,” tegas Makmur, Minggu (25/3/2018).

Menurut Makmur, pertemuan pihak kejaksaan dengan pihak Pemkot sah sah saja berdasarkan UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan untuk penyelamatan aset bilamana ada sengketa pemerintah dengan pihak lain.

Namun demikian, seharusnya permintaan pendampingan jaksa selaku pengacara negara dilakukan dengan cara persuratan bukan dengan cara pertemuan, sehingga wajar menimbulkan kecurigaan publik.

“Apalagi selama ini ada beberapa kasus yang melibatkan pejabat Pemkot, sehingga dapat menimbulkan kecurigaan publik atas sikap reaktif jaksa meminta pendampingan atas sengketa perkara perdata antara Pemkot dengan warga,” terangnya.

Dilain sisi, selama ini jaksa selalu mendalilkan pihaknya kekurangan personil sehingga menghambat percepatan penanganan perkara.

Beberapa kasus dugan korupsi yang tengah bergulir di meja kejaksaan diantaranya pengadaan Obat RSUD Andi Makkasau, anggaran pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan pembangunan kereta kencana Dinas Lingkungan Hidup. Tentunya menguras waktu bagi jaksa fungsional mengingat perkara tersebut membutuhkan tingkat kajian lebih tinggi.(zoel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button