DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Perum Perhutani Bondowoso dan Kejari Situbondo MoU Hukum Perdata Tata Usaha Negara

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR, Andi Adrian Hidayat Administratur Perum Perhutani Bondowoso dan Nauli Rahim Siregar SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum Perdata dan Tata usaha Negara, Jumat (17/3/2023).

MoU yang berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jalan Basuki Rahmat Situbondo ini, disaksikan wakil ADM, kepala seksi (Kasi) dan segenap Asper/KBKPH, khusus wilayah hukum Kabupaten Situbondo. “Saya sampaikan terima kasih kepada Kajari dan seluruh jajaran Kasi pada Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah bersedia meluangkan waktu untuk penandatanganan Perjamjian kerjasama antara Perum Perhutani Bondowoso dengan Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Adrian Hidayat, ADM Perhutani Bondowoso.

Dengan MoU ini, kata Adrian, pihaknya berharap kejaksaan dapat membantu perhutani sepenuhnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata dan Tata Usaha Negara diwilayah hukum Kabupaten Situbondo. “Harapkan kami MoU ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar menyambut baik terlaksananya Perjanjian kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso ini. “Diwilayah hukum Situbondo terdapat 3 wilayah Kesatuan Pengaku Hutan (KPH), diantaranya KPH Bondowoso, di ujung timur ada KPH Banyuwangi Utara dan di ujung barat terdapat wilayah KPH Probolinggo,” jelas Kajari Situbondo.

Alhamdulillah, sambung Kajari Situbondo, semua KPH di wilayah hukum Kabupaten Situbondo sudah menjalin kerjasama dan dengan kejaksaan. “Untuk itu kami siap memberikan dukungan dan bantuan penuh pada pihak Perum Perhutani untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum dan TUN yang dihadapi Perum Perhutani,” kata Nauli Rahim Siregar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button