Jawa Tengah

Pilkades Antar Waktu Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Berlangsung Kondusif

BeritaNasional.ID, Tegal – Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal merupakan salah satu desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Perhelatan tersebut di gelar di Balai Desa Grobog Kulon, Kamis (10/12/2020).

Pilkades Antar Waktu di Desa Grobog Kulon mendasari Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 141/692 Tahun 2020 tentang pemberhentian Muhammad dari jabatan Kepala Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dan juga Peraturan Bupati Tegal No.12 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dan perubahannya No.4 Tahun 2020.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Muhtadi, Camat Pangkah Bambang Sihana, Kabid Penataan Desa Gunawan, Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa M. Aksan, Kapolsek Pangkah AKP Awan Agus, Danramil Pangkah Kapten Inf. Supardi.

Pada kesempatan itu, Kepala Dispermasdes Muhtadi mengapresiasi atas terselenggaranya Pilkades Antar Waktu. “Kepada panitia Pilkades Antar Waktu, BPD, serta Forkopimcam Pangkah yang sudah memfasilitasi proses pelaksanaan pilkades antar waktu di Desa Grobog Kulon, saya mengapresiasi atas terlaksananya acara ini” ujarnya.

“alhamdulillah berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif”, imbuhnya.

Pilkades Antar Waktu yang diikuti oleh tiga calon dimenangkan oleh Mufaizin dengan perolehan 25 suara, sementara Suhadi mendapat 1 suara dan Tarokhim 13 suara, serta 1 suara blanko.

Suasana Pilkades Antar Waktu Desa Grobog Kulon berjalan dengan baik, lancar dan kondusif. Selanjutnya, panitia melaporkan hasil pilkades tersebut kepada BPD untuk dilaporkan kepada Bupati lewat Camat.

“Selamat kepada Kades Grobog Kulon yang baru, semoga bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan bisa amanah kepada masyarakat untuk kemajuan di desanya” tutup Muhtadi.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button