DaerahPolitikSUMUT

Pilkades Bogak Tanjung Tiram Dinilai Gagal, Bakal Berujung Gugatan Penolakan Hasil Pemilihan

BeritaNasional.ID, Batu Bara Sumut – Walau usai pada Pemilihan Kepala Desa di 34 Desa se-Kabupaten Batu Bara pada 16 November 2022 lalu, ternyata proses pemilihan tidak berjalan mulus begitu saja hingga berujung pada gugatan penolakan hasil pemilihan.

Salah satu contoh yang terjadi, yakni Pilkades Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang masyarakat pemilih nya menolak hasil Pilkades tersebut karena dinilai adanya dugaan praktek manipulasi data.

Demikian ini diketahui berdasarkan sebuah surat yang berjudul ‘Masyarakat Menggugat’ yang diterima wartawan dari masyarakat Desa Bogak perihal ‘Menolak Hasil Pilkades Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram pertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara.

Adapun pernyatan tersebut menyebutkan bahwa, masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, meminta Pilkades Desa Bogak, tanggal 16 Nopember 2022 di ulang kembali/dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:

1. Banyaknya warga masyarakat Desa Bogak yang tidak di daftarkan di DPT sementara para Kepala Dusun sudah melakukan pendataan terhadap warganya masing-masing, namun data tersebut tidak digunakan.

2. Contoh kasus Kholik Nasution, beliau adalah: a Calon Kades Bogak Nomor Urut 01 b. Mantan Kepala Desa Bogak periode 2015-2021.

3. Pada kenyataannya, Kholik Nasution tidak mendapatkan hak pilihnya di Pilkades Bogak tanggal 16 Nopember 2022, bersama ratusan warga lainnya. Daftar warga yang tidak didaftar di DPT terlampir.

4. Telah dilaksanakan rapat panitia Pilkades dengan para calon kades, meminta kepada panitia untuk mendaftarkan warganya yang tidak terdaftar di DPT agar di daftarkan kembali sebagai peserta pemilih di Pilkades di Desa Bogak namun tidak dilaksanakan oleh panitia.

5. Saat ditanyakan kepada ketua panitia Pilkades Desa Bogak (Efendi Tanjung) beliau menjawab Pilkades Tahun 2022 ini cacat hukum.

6. Berdasarkan beberapa alasan tersebut diatas kami meminta kepada Bapak Bupati Batu Bara yang dapat membatalkan hasil Pilkades Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, tanggal 16 Nopember 2022

“Demikian hal ini kami sampaikan kiranya Bapak Bupati Kabupaten Batu Bara dapat mempertimbangkannya, agar di Pilkades mendatang Desa Bogak bersih dari praktek penipulasian data,” cetus masyarakat dalam surat pernyataan yang menolak hasil Pilkades Bogak yang ditandatangani oleh ratusan warga yang namanya tidak mendapatkan hak pilih/surat undangan pemilih.

Untuk diketahui jumlah daftar pemilih pada Pilkades Desa Bogak yang telah dilaksanakan 16 November 2022 ini sebanyak 4.248 pemilih.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun ditambah masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih/surat undangan hingga mencapai 1000an pemilih warga Desa Bogak. Sedangkan jumlah masyarakat yang menolak pada surat tersebut mencapai hingga 400an warga.

Hal ini terjadi dikarenakan Panitia Pelaksana Pilkades Desa Bogak menggunakan data pemilih pada tahun 2019 dari DPT KPU setempat. Sedangkan pada Pilkades di Desa lainnya menggunakan data dari Dinas Capil setempat yang data kependudukannya diperbarui tiap tahun nya.

“Dusun V banyak yang tidak mendapatkan surat undangan. Salah satu contoh di dusun III sebanyak 3 orang, sementara kasus lainnya dalam 1 kepala keluarga ada yang tidak mendapatkan undangan, padahal KK masyarakat sudah diminta oleh Kadus untuk pendataan validasi hak pemilih,” terang salah seorang masyarakat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Iswadi warga Dusun III saat dikonfirmasi dikediamannya, Jum’at (02/12/2022)

Akan hal ini, Iswadi menyayangkan dari 34 Desa yang mengikuti Pilkades, hanya Panitia Pilkadesa di Desa Bogak menggunakan data KPU pada pemilihan umum 2019 lalu. Sedangkan 33 Desa lainnya menggunakan Data Disdukcapil setempat.

Mengapa harus menggunakan DPT dari Disdukcapil, karena dinilai data dari Disdukcapil ini terus diperbaharui ditiap tahun nya, dari yang masyarakat yang sudah pindah, pemilih pemula, hingga yang meninggal dunia.

Sebelumnya Sekdes Bogak telah memberikan masukan kepada Ketua Panitia Pilkades untuk menggunakan data dari Disdukcapil yang terus diperbaharui, namun Ketua Panitia menolak karena dianggap menambah kerjaan.

Sedangkan untuk surat undangan pemilih disebarkan pihak panitia hanya dalam tempo waktu 2 hari sebelum pemilihan, sedangkan di Desa lainnya 1 Minggu sebelum hariha pemilihan.

Berkaca dari peraturan yang ada tentang Pemilihan Kepala Desa, pihak Panitia dinilai melanggar Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang tercantum pada paragraf ke 2 tentang Penetapan Pemilih pada pasal 10 dan pasal 11.

Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. (FTR)
Teks foto l: Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. (FTR)

Atas kejadian ini Dinas PMD Batu Bara yang terus mengawasi tiap tahapan menjelang pemilihan dianggap telah gagal melaksanakan Pilkades, karena informasi yang didapati ada 4 Desa yang masyarakatnya bakal menggugat Pilkades tersebut.

Hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi, wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak terkait persoalan Pilkades Desa Boga, dimulai pihak Ketua Panitia, Ketua BPD, Hingga pihak Dinas PMD Batu Bara. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button