BondowosoDaerahJawa TimurPemerintahan

Pilkades Serentak Bondowoso Ditunda Tahun 2025

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bondowoso akan digelar pada tahun 2025. Ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordnasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), rabu 24/5 223.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hj. Haeriyah Y menjelaskan, ada 20 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berahir. 16 Kade berahir pada blan Desember 2023 dan 4 Kades berahir Januari 2024.

“Setelah Kades tersebut berahir masa jabatannya akan digantikan Pejabat (Pj). Mekanismenya, Pj disusulkan oleh Camat pada Bupati dan harus dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Her, sapaannya.

Penundaan Pilkades serentak, lanjutnya, berdasarkan hasil moratorium dengan Pemerintah Pusat, karena hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pileg RI, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi), Pilpres, Pilgub, dan Pilbup/Walkot.

Ditambahkan, sebetulnya draft tahapan Pilkades sudah disiapkan oleh DPMD dan rencana anggarannya sudah diajukan ke Tim Anggaran (Timang). Artinya Pemkab Bondowoso sebenarnya sudah siap melaksanakan Pilkades serentak.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, SH, menjelaskan, pada Jabuari 2023, Kemendgari mengeluarkan SE No. 14 tentang Pelaksanaan Pilkades menjelang Pemilu kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan SE tersebut, Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pringgitan Tengah/Pendopo Bupati. Diketahui, dalam SE tersebut, pelaksanaan Pilakdes serentak harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 November 2023,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, dalam draft tahapan yang dibuat oleh DPMD, pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 2 November 2023, selisih satu hari. Kesimpulan Rakor, Pilakdes serentak akan digelar pada tahun 2025.

Ditambahkan, Bupati akan melaporkan hasil Rakor ini pada Gubernur. Kalau hasil Rakor tidak disetujui Gubernur, maka Pilakdes serentak harus dijalankan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Kemendagri.

Sementara dalam regulasi disebutkan, 6 bulan sebelum Pemilu serentak, seluruh Pemkab tidak boleh mengelar Pilakdes. Setelah ditelusuri, 6 bulan sebelum Pemilu tepat tanggal 14 Agustus 2023.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button