Pj Bupati Sinjai Keluarkan Imbauan Selama Ramadhan
BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Memasuki bulan suci ramadhan1445 Hijriah, Pj Bupatii Sinjai, T.R Fahsul Falah mengeluarkan beberapa imbauan kepada masyarakat
Imbauan selama bulan suci ramadhan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 300/41.592/SET tertanggal 8 Maret 2024, tentang ketertiban dan ketentraman umum.
Dalam surat edaran itu, Pj Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup.
Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.
“Saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Laksanakan dengan damai, khusyuk dan khidmat,” ucapnya, Selasa (12/03). (ACCA/ADV/BERNAS)