Nasional

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Telah Diterbitkan KPAI Apresiasi Peraturan Tersebut

BeritaNasional.ID Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah diterbitkan oleh KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018 secara mandiri. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi penerbitan peraturan tersebut.

Susanto mengaku, terbitnya, PKPU No 20 tahun 2018 itu merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 ayat (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan pada huruf (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Apalagi modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi,” kata Susanto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/7/2018).

Susanto mengakui, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, tapi juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. “Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba,” ungkap Susanto.

Kondisi ini, kata dia, tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud. Menurutnya, peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan.

“Dia (anggota legislatif) mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif,” ucapnya.

Susanto berharap, setelah diterbitkannya PKPU tersebut, benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal. “Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik,” pungkas Susanto. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button