Metro

PN Luwuk Putuskan JOB PERTAMINA-METCO E&P TOMORI SULAWESI Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

BERITANASIONAL.ID, BANGGAI – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan Nomor Putusan: 30/Pdt.G/2021/PN Lwk, yang diajukan salah satu petani di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap JOB PERTAMINA-METCO E&P TOMORI SULAWESI akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Luwuk pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Raflis Aminula Ali melalui kuasa hukumnya Raswin Baka, SH, Idhar Hasan, SH, Hasdi Hayan, SH, dan Sudarto Kader,SH yang berkantor di Rumah Hukum HIR Lawyer & Partners, terbilang sudah cukup lama serta banyak menyita waktu dan energi dalam proses hukum peradilannya.

Gugatan yang didaftarkan pada bulan April 2021 lalu akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Luwuk, yang mana objek dari gugatan penggugat yaitu adanya pembuatan saluran air mengarah di lokasi milik Raflis yang merupakan salah satu petani di Kelurahan Lamo ini membuahkan hasil atau dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini pada Kamis (3/3/2022), kuasa hukum Raflis memaparkan bahwa JOB telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas pembangunan saluran pipa pembuangan air yang mengarah ke lokasi penggugat yang mengakibatkan struktur tanah pertanian rusak akibat dari adanya aliran air yang cukup deras ketika musim penghujan dan terpusat ke lokasi milik Raflis.

“Akibat hal tersebut, Raflis tidak dapat menikmati hasil panen pertanian selama kurang lebih 9 tahun,” paparnya.

Disebutkan pula, meskipun dalam putusan PN Luwuk Ini belum berkekuatan hukum tetap, namun kuasa hukum Raflis menilai bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut sudah tepat. Hal itu karena terdapat banyak fakta berdasar pada kebenaran yang sesungguhnya terjadi di lapangan, bahwa adanya saluran pipa milik JOB tersebut sangat merugikan Raflis.

“Kita berharap bahwa pengalaman ini dapat dijadikan contoh oleh para perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banggai, dengan tetap mengedepankan keramahan lingkungan dan kesejahteraan para petani yang berada di seputar wilayah industri agar tetap memberikan perlindungan hak-hak masyarakat, tidak hanya mengejar keuntungan belaka,” tutupnya. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button