Daerah

PN Ponorogo Tolak Gugatan Pra Peradilan Terkait Putusan Bawaslu Tentang Pinjaman 200 M

BeritaNasional.ID, Ponorogo  – Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Sugeng Hariono terhadap keputusan Bawaslu Ponorogo terkait laporan pinjaman PT SMI oleh Pemkab Ponorogo ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Hal ini diungkapkan Andi Wilham, Humas Pengadilan Negeri Ponorogo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10).

Andi Wilham mengatakan, perkara gugatan Pra Peradilan masuk di PN Ponorogo pada tanggal 15 Oktober 2020, yang berisi gugatan keputusan Bawaslu Ponorogo tentang laporan pinjaman Pemkab Ponorogo senilai 200 milyar kepada PT SMI dan berakhir putusan hakim pada Jum’at kemarin gugatan tersebut ditolak.

“Benar, Pengadilan Negeri Ponorogo menolak gugatan terhadap Bawaslu Ponorogo yang diajukan oleh Sugeng Hariono pada sidang putusan kemarin,” kata Andi Wilham kepada Pewarta.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Tri Mulyanto tersebut. Namun Andi tidak bisa menyampaikan perihal ditolaknya gugatan terhadap Bawaslu oleh penggugat yakni Sugeng Hariono.

“Untuk alasan penolakan, itu wewenang dan keputusan dari hakim yang memimpin sidang, sebagai Humas PN Ponorogo saya tidak berkompeten menyampaikan alasan penolakan tersebut, yang jelas gugatan tersebut di tolak,” pungkas Andi. (ns/is/tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button