Politik

PNS Dan Kades Nyaleg Terancam Dicoret

BeritaNasional,ID Jawa Barat – Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2018 akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. Sehari sebelum penetapan tersebut SK Pemberhentian PNS atau Kades sudah harus diterima KPU setempat.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin menanggapi adanya Bacaleg ASN dan Kades yang masih menduduki jabatan setelah pengumuman DCS.

“Salah satu sarat calon bagi Kades atau ASN aktif untuk menjadi calon anggota legislatif adalah SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat terkait. Sehari sebelum penetapan DCT, SK tersebut harus sudah diterima KPU,” ujarnya melalui sambungan selulernya, Rabu (22/8/2018).

Menurutnya, hal tersebut seperti yang diisyaratkan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu di Pasal 19 huruf H. Dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan di Pasal 7 berkaitan dengan persyaratan bakal calon.

“Konsekuensinya, jika hal tersebut diatas tidak bisa terpenuhi, maka KPU harus mencoret baceleg tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Selain itu, karena sekarang masih masa tanggapan masyarakat untuk DCS. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan bacaleg masyarakat disarankan memberikan tanggapannya secara resmi ke KPU Purwakarta.

“Dalam hal ini Bawaslu hanya mengawasi proses klarifikasi tanggapan masyarakat oleh KPU,” demikian Ujang Abidin. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button