Jawa Tengah

Polda Jateng Menahan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad Yang Dilakukan di Tegal

BeritaNasional.ID, Semarang – Video Adzan Jihad yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Tegal beberapa hari yang lalu, kini telah ditangani pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Tegal langsung mencari tahu kebenaran video tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan temuan bukti – bukti yang ada, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut yang bertempat di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Turut hadir dalam konferensi pers, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R.Y. Wihastono Y.P., dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ” tegas Kombes Pol Iskandar Fitriana.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui medsos youtube, video yang di unggah oleh akun AGUNG MUJAHID yang berdurasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”

Karena dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan, maka Satreskrim Polres Tegal beserta Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan profiling terhadap pemilik akun youtube AGUNG MUJAHID.

Dari hasil penelusuran, diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video tersebut berinisial JAK (43) warga Kel. Kertajaya Surabaya, RT 03 /XI Kec Gubeng Kota Surabaya.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya, ” ungkap Kabidhumas Polda Jateng.

Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (Adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsapp group PUAZ yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat” jelas Kombes Pol Iskandar.

Berdasarkan fakta yang ada, diantaranya video pengumandangan Adzan Jihad yang di unggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT 03 RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R.Y Wihastono Y.P mengungkapkan bahwa yang mengumandangkan Adzan Jihad tersebut adalah sdr. Slamet (Saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan).

“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta rupiah, ” ujar Kombes Pol R.Y. Wihastono.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa Akun Youtube dengan nama akun AGUNG MUJAHID.

Atas dasar penyelidikan, maka tersangka dikenai Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button