Daerah

Polda NTT Diminta Segera Tangkap Anthony Niti Susanto dan Proses Hukum Beberapa Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Mafia BBM di Sabu

BeritaNasiobal.ID-Kupang NTT,- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) Indonesia mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menangkap Anthony Niti Susanto terkait kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah yang sudah dilaporkan sejak 8 april 2022, dengan nomor : LI/15/IV/2022/Ditreskrimsus, dengan terlapor SPBU Nomor : 5685124 diduga milik PT. Piet Mitra Jaya, Antony Niti Susanto.

Kasus ini seharusnya sudah ada penahanan tersangka, pasalnya sesuai hasil gelar perkara tanggal 7 juni sesuai barang bukti dan keterangan saksi ditemukan adanya penyalahgunaan / pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah yang merugikan keuangan negara dan daerah serta merugikan masyarakat NTT. Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada tim media ini, Senin 10 Oktober 2022.

Gabriel mengatakan kasus ini sudah ada kesimpulan gelar perkara dan sudah jelas.  Kenapa Kapolda masih diam? hingga sampai saat ini sudah ada penetapan tersangka, namun tidak ditangkap. Oleh karena itu,  ini menjadi PR yang harus dituntaskan oleh Kapolda NTT, Irjen Setyo Budi.

“Kita minta Kapolda NTT dapat sesegera mungkin menangkap para mafia BBM di Sabu, terutama Tokoh Piet yang sudah dijadikan tersangka. Persoalan ini sudah terlalu berlarut-larut. Kita mendesak Kapolda NTT segera tangkap baik itu ada oknum polisi ataupun Anthony Susanto.

“Walaupun berbagai data, hingga saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun Oknum Polisi tersangka. Dan Tokoh Piet yang sudah ditersangkakan belum juga ditangkap dan ditahan. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda NTT,”tambahnya.

“Hasil gelar perkara tanggal 7 juni 2022 dan kesimpulan kan sudah keluar bulan lalu, namun Polda NTT belum juga kunjung menetapkan rangkap dan tahan Anthony Susanto. Sehingga PR pertama Kapolda Irjen Setyo Budi yakni menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Kita yakin Kapolda NTT yang baru yang memiliki latar belakang dari KPK dan track record baik di bidang reserse dan kriminal pasti mampu menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin,” ujarnya.

Apalagi kata Gabriel, Kasus dugaan mafia BBM ini sudah mencuat lama ke publik dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan kasus ini sudah ada kesimpulan dari Polda NTT dengan tersangkakan, Anthony Niti Susanto.

“Ketegasan Kapolda untuk menuntaskan dugaan mafia BBM di Sabu-Raijua  ini akan jadi sebuah catatan baik di mata masyarakat NTT  terkait kinerja kepolisian dalam penegakan hukum. Mudah-mudahan tak ada dusta antara Polda dan rakyat NTT, sehingga segera ditangkap dan ditahan untuk kepentingan proses hukum,” tutupnya.

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sabu-Raijua dan sekitarnya memunculkan kecurigaan terjadi akibat permainan mafia penimbun.

Disamping itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, Dari video yang didapat Team Redaksi Cahayaindonesia, pendistribusian BBM di Sabu dengan Kapal Very Anugrah yang diamankan Polres Sabu Raijua diduga dilepas kembali. Diduga ada dugaan mafia oknum-oknum Polisi di Tubuh Ditreskrimsus Polda NTT, berinisial, EA, M, W yang bermain dalam pengelolaan dan pendistribusian BBM di Kabupaten Sabu – Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Informasi tersebut diperkuat dengan Video, Rekaman, maupun  Foto adanya penggerebekan penimbunan BBM yang dilakukan oleh jajaran Buser Polres Sabu Raijua beberapa waktu lalu di salah satu Kapal Tanker yakni; Kapal VERY MAS ANUGRAH dengan pengurus kapal berinisial MD dan yang lebih mengejutkan lagi bahwa BBM  tersebut masuk ke NTT tanpa sepengetahuan Pertamina NTT.

Penyelundupan Minyak BBM berdasarkan Hasil Gelar Perkara  bulan juni 2022 kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT  dengan diduga Terlapor SPBU No. 5685124 berinisial J adalah orang yang mendistribusikan minyak subsidi di Kabupaten Sabu, Tanpa izin niaga sekaligus penampungan dan pengangkutan BBM yang seharusnya sudah di tersangkakan.

Dugaan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah ini sudah dilaporkan sejak 8 april 2022, dengan nomor : LI/15/IV/2022/Ditreskrimsus, dengan terlapor SPBU Nomor : 5685124 diduga milik PT. Piet Mitra Jaya, Antony Niti Susanto. “Kasus ini seharusnya sudah ada penahanan tersangka, pasalnya sesuai hasil gelar perkara sesuai barang bukti dan keterangan saksi ditemukan adanya penyalahgunaan / pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button