Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Ganja, dan Ribuan Ekstasi
BeritaNasional.ID Medan – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto, SH.,MH memusnahkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam periode bulan Juli hingga November 2019.
Total barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (25/11/2019), di antaranya sabu-sabu sebanyak 161,5 kg, ekstasi sebanyak 3.907 butir dan ganja 146,7 kg. Sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti narkoba disita dari 72 orang tersangka. Satu di antaranya meninggal dunia,” jelas Irjen Pol Agus Andrianto,SH.,MH.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan Pil Ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,SH,MH, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu itu, katanya, menyelamatkan 163.180 anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.
“Ekstasi menyelamatkan 4.077 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,”ujarnya.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menurutnya, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 147.295 anak bangsa. Dengan asumsi, satu gram untuk satu orang.
“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 314.552 Orang,” kata Kapolda.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(Kiel)