Sumatera

Polda Sumut Ringkus Kurir Narkoba Bawa 10 Kg Sabu

BeritaNasional.ID Medan – Polisi kembali berhasil meringkus seorang kurir sabu-sabu, bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara.
M Rizal tak berkutik saat diamankan personil Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ucap hadi Selasa (31/8/2021).

Kabid Humas menjelaskan, kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu.

“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” kata Hadi.

Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” katanya.

Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.

Setelah memprlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap “Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk daguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg,” jelasnya.

Hadi mengatakan, tersangka sendiri disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button